Polemik Kafe 3D: Pihak Terkait Saling Lempar Soal Pengawasan

- Kamis, 5 September 2019 | 12:52 WIB

BANJARBARU - Seusai kedapatan diduga melanggar operasional dan izin beberapa waktu lalu. Kafe 3D Entertainment yang berlokasi di Jalan Trikora Banjarbaru Kelurahan Sungai Besar akhirnya tutup. Tapi bukan karena mendapat sanksi, melainkan berdasarkan inisiatif sendiri dari pemilik.

Tutupnya Kafe 3D ini pun hanya berstatus sementara, sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan di Satpol PP Banjarbaru.

"Sejak surat pernyataan ini dibuat (3 September), pemilik menutup usahanya hingga sampai izin operasional dari Pemerintah Kota Banjarbaru menerbitkan. Kita juga akan mengawasinya secara langsung," kata Kasat Pol PP Banjarbaru, Marhain Rahman.

Dalam surat tersebut, ditutupnya Kafe 3D lantaran disebutkan jika pihak kafe belum memiliki izin operasional usaha hiburan selama beroperasi. Hal ini melanggar di Pasal 7 Perda Nomor 14 tahun 2015 tentang Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi & Olahraga.

Saat ditelusuri, sebetulnya kafe 3D entertainment punya beberapa izin. Hanya saja izin tersebut bukan berbentuk operasional. Yakni diketahui hanya SITU (Surat Izin Tempat Usaha), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan izin gangguan HO (Hiden Ordonantie).

Izin SITU diketahui diterbitkan oleh Kecamatan. Sedangkan izin lainnya dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Banjarbaru.

Kepala Dinas PMPTSP Banjarbaru, Rahmah Khairita membenarkan soal adanya izin tersebut. Namun ditegaskannya jika untuk izin operasional Hiburan Umum sama sekali tidak diterbitkannya.

"Untuk itu (Kafe 3D) hanya ada beberapa izin tadi, itu belum lengkap tanpa ada dengan izin hiburan umumnya," katanya kepada Radar Banjarmasin, kemarin.

Ditegaskan Khairita, jika dinasnya sama sekali tak pernah menerbitkan izin hiburan umum tersebut kepada Kafe 3D. Namun dari arsipnya, ia mengakui jika di tahun 2017 ada terdata bahwa permohonan izin atas nama Kafe 3D.

"Dari rekapan kita memang ada pengajuan di tahun 2017 oleh mereka. Namun tidak kita terbitkan, karena prosedurnya kita bisa menerbitkan jika ada rekomendasi dari dinas teknis, dalam hal ini Disporabudpar (Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya & Pariwisata)," jelas Khairita

Lanjutnya, saat dilakukan sidak dan pertemuan dengan pemilik pada Senin (2/8) lalu. Pemilik juga tidak bisa menunjukkan izin hiburan umum. Yang mana terang Khairita ini jelas sudah menyalahi aturan.

"Seharusnya wajib ada hiburan umum, baik itu kafe atau karaoke. Apalagi kemarin katanya juga menyuguhkan live DJ, di aturan izin kita tidak ada kategori untuk DJ ini," jelasnya.

Lantas mengapa tidak pernah ada pengawasan dari Dinas PMPTSP Banjarbaru atas polemik tak berizinnya Kafe 3D ini. Khairita menegaskan jika tupoksi pengawasan berada di dinas teknis yang memberi rekomendasi.

"Kita wewenangnya hanya menerbitkan izin, itupun setelah ada rekomendasi dari dinas teknis. Nah dinas teknis ini biasanya yang melakukan pengecekan langsung apakah usaha ini sesuai regulasi atau tidak, baru mengeluarkan rekom dan diserahkan ke kita," tandasnya.

Diwartakan sebelumnya, bahwa kehebohan yang menyeret Kafe 3D Entertainment sempat ramai jadi pembicaraan publik. Pasalnya, tempat yang melabelkan diri sebagai Kafe ini kedapatan menggelar pertunjukkan Live Female Disc Jockey (DJ) pada Jumat (30/8) hingga Sabtu (31/8) dinihari.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X