BANJARMASIN - Peringatan bagi para pemilik penginapan baik losmen, wisma, homestay sampai hotel berbintang. Jika ada orang asing yang menginap segera laporkan. Jika tidak melapor bisa kena sanksi tegas dari Imigrasi Banjarmasin. Sanksinya tidak main-main, sanksi pidana.
"Kalau tidak melaporkan dapat disanksi pidana keimigrasian," tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmsin, Syahrifullah, Kamis (5/9) pagi.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pasal 117 berbunyi, “pemilik dan pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data orang asing yang menginap di rumah atau tempat penginapannya setelah diminta oleh pejabat Imigrasi yang bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta”.
Aturan ini sebenarnya sudah lama ada, sosialisasi pun sudah pernah dilakukan kepada pemilik hotel. Tapi masih banyak pemilik penginapan yang bandel alias tak melapor. Makanya Imigrasi kembali menggelar sosialisasi. Sebab, jangan sampai setelah aturan mulai dijalankan mereka beralasan belum tahu mengenai aturan tersebut. Dalam sosialisasi ini puluhan pengelola penginapan diundang. "Jika sudah penegakkan hukum tidak ada kompromi lagi," katanya.
Syahrifullah diampingi Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mas Budi Prayitno mengatakan, laporan yang diterapkan bagi pemilik penginapan sudah sangat mudah, tidak perlu lagi harus membuat laporan secara manual. Cukup melalui online.
"Imigrasi sudah meluncurkam Aplikasi Pendaftaran Orang Asing (APOA), cukup lewat aplikasi tersebut sudah bisa," ujarnya.
Denny Rifanie dari Grand Dafa Syariah, salah satu perwakilan hotel di Kalsel yang hadir di acara Sosialisasi Keimigrasian kemarin mengatakan, pihaknya sudah menjalankam aturan tersebut sekitar satu tahun lalu. "Bahkan kami sebelum ada sistem online, laporannya pakai manual. Setiap ada tamu asing yang datang kita catat, lalu diserahkan kepada kepolisian dan Imigrasi," ujarnya. (gmp/ema)