Heboh Penipuan Surat Tak Bertuan: Dilempar di Depan Rumah Warga

- Jumat, 6 September 2019 | 10:49 WIB

BANJARBARU - Beberapa waktu terakhir. Sebagian warga Banjarbaru sempat geger. Pasalnya muncul amplop berisi dokumen di beberapa rumah warga tanpa diketahui pengirimnya.

Kabar ini pertama kali mencuat sejak Senin (2/8) lalu. Salah satu amplop berisi dokumen ditemukan di depan rumah seorang warga di wilayah Kelurahan Mentaos. Penemuan ini terjadi sekitar pukul 21.30 Wita.

Dalam amplop yang sengaja dijatuhkan di depan pagar rumah warga ini. Dokumen ini menampilkan surat-surat dari sebuah perusahaan yang beralamat di Jakarta. Bahkan di bagian kop surat turut memuat lambang Pemrov DKI Jakarta lengkap dengan tulisan Dinas Perindustrian & Perdagangan DKI Jakarta.

Tidak hanya berupa dokumen izin usaha perusahaan. Di dalam amplop turut disertakan selembar kertas yang menyerupai cek dari sebuah bank. Lengkap dengan besaran nominal rupiahnya; 2,7 Miliar.

Adanya dokumen mencurigakan ini pun membuat warga melaporkannya kepada pihak Kepolisian. Jajaran Polsek Banjarbaru Kota langsung meninjau lokasi tempat ditemukannya surat tak bertuan ini.

Setelah dilakukan pengecekan lebih dalam oleh kepolisian. Ditegaskan jika dokumen tersebut merupakan tidak benar, alias palsu. Bahkan turut diketahui jika adanya dokumen ini mengarah ke modus penipuan berkedok dokumen.

"Kita sudah amankan langsung dokumen yang dimaksud usai diketemukan. Dan didapati bahwa ini palsu serta mengarah ke penipuan," kata Kapolsek Banjarbaru Kota Kompol Purbo Rahadjo melalui Kasi Humas Aipda Ahmad Supriyanto.

Saat ini katanya, pihaknya telah memastikan jika surat atau dokumen yang serupa merupakan bentuk penipuan. Karena ada juga laporan di tempat lain.

“Kami ingatkan apabila ada warga yang menemukan surat tersebut untuk tidak tertipu dengan menghubungi kontak yang tertera. Ujung-ujungnya meminta pulsa bahkan uang ketika ditelepon," tegasnya. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X