Semua Instansi Main 'Komitmen Fee', Sudah Jadi Tradisi

- Jumat, 6 September 2019 | 11:07 WIB

BANJARMASIN - Tradisi komitmen fee di kalangan pejabat daerah sudah menjadi sesuatu yang umum dilakukan. Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap melakuykan penangkapan, tetapi kebiasaan meminta fee dari rekanan sejatinya dilakukan hampir semua pejabat daerah.

Setidaknya itulah yang diungkapkan pengamat hukum Universitas Lambung Mangkurat, Ahmad Fikri Hadin. Dia mengatakan di kalangan pejabat dan kontraktor modus ini sudah sangat familiar dan bukan hal baru.

Bahkan sebutnya, jika melihat dari kasus-kasus yang ditangani Kejaksaan maupun Kepolisian, kejahatan komitmen fee sudah direncanakan sebelum anggaran diketuk di dewan. "Ini bukan sesuatu hal baru. Modus ini masuk pasal suap menyuap," ujar Fikri kemarin.

Dosen Fakultas Hukum ULM itu menambahkan, permainan proyek menggunakan APBD dengan memanfaatkan fee proyek biasanya menggunakan rekanan yang dekat dengan pengguna anggaran. "Sudah direncanakan bersama dengan penyedia jasa," ungkapnya.

Fikri menyebut, permainan fee proyek ini susah diberantas jika tak ada komitmen yang baik dari pengguna anggaran. Memang aturan penunjukan langsung proyek dengan anggaran di bawah Rp200 juta menjadikan kesempatan menunjuk rekanan yang dekat. "Modus seperti ini sudah kelaziman kasus tipikor yang ada sekarang," tandasnya.

Dia menyebut contoh kasus Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif. Kontraktor melakukan suap dengan menyetujui fee 7,5 persen atau sebesar Rp3,6 miliar untuk pekerjaan RSUD Damanhuri Barabai. Salah seorang kontraktor pekerjaan jalan dan jembatan mengaku, komitmen fee ini sudah berjalan sejak lama.

Tanpa komitmen fee sebutnya, mustahil pekerjaan akan diberikan. Kecuali melalui lelang pekerjaan. Lelang pun bukan berarti tanpa celah.

Salah seorang rekanan pemerintahan yang ditemui Radar Banjarmasin mengatakan komitmen fee ini permainan di semua instansi. "Tanpa komitmen fee, tak mungkin ada proyek yang didapat. Semacam memuluskan," ujarnya yang hanya mau berbicara jika namanya tak dikorankan.

Nilai komitmen fee sebutnya bervariasi, ada yang nilainya mencapai 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan. Ada pula yang hanya 5 persen. Tapi tak jarang ada pula yang lebih dari 15 persen. "Biasanya program-program pekerjaan tahun depan sudah disiapkan penyedia jasanya. Ini lumrah," pungkasnya.

Sekdaprov Kalsel Abdul Haris menepis anggapan bahwa komitmen fee ini biasa terjadi. Dia mengatakan modus komitmen fee tak terjadi di Pemprov Kalsel. Dikatakannya, lelang proyek di Pemprov berjalan sesuai aturan yang berlaku. "Pak Gubernur (Sahbirin Noor) juga sudah menegaskan, laporkan jika hal ini diterjadi. Di Pemprov saya tegaskan tak ada komitmen fee," tegas Haris. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X