Warga Sungai Lulut Edarkan Ineks Warna Pink Berlogo Panda

- Sabtu, 7 September 2019 | 11:07 WIB

BANJARMASIN - Setelah penyitaan pil ineks berlogo kerang, kali ini polisi menemukan pil berwarna pink dengan logo panda.

Pil terlarang itu disita dari seorang pengedar pada Kamis (5/9) malam di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin Tengah. Tersangka atas nama Adi Riyandi, warga Jalan Martapura Lama Kompleks Graha Sejahtera IV RT 8 Sungai Lulut, Kabupaten Banjar.

Lelaki 33 tahun itu dibekuk saat nongkrong di halaman bank. Dari tangannya, polisi menyita 14 butir ineks logo panda dan paket sabu seberat 24,83 gram.

Polisi lalu bergerak ke rumah Adi. Setelah digeledah, polisi kembali menemukan 10 paket sabu seberat 206,39 gram dan 86 butir ekstasi dengan jenis serupa.

"Kami juga menyita timbangan digital dan perkakas untuk membungkus sabu. Adi sudah menjadi target kami. Dia sudah lama menggeluti bisnis terlarang itu," terang Kasat Resnarkoba Polda Kalsel Kompol Wahyu Hidayat, kemarin (6/9).

Pada malam penangkapan itu, Adi sedang menunggu pembeli. Penangkapan dipimpin Kanit 1 Idik Ipda Pol Aries Wibawa. Tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun tentang Narkotika. "Ancamannya minimal lima tahun penjara," pungkasnya. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X