BANJARMASIN - Berkedok rumah makan dan kafe, minuman beralkohol mudah sekali diperoleh di Banjarmasin. Padahal, mengacu Perda No 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Penjualan Minol, jelas sekali tertulis aturan tentang tempat mana saja yang boleh menjual miras.
Perda itu rupanya dipandang sebelah mata oleh pedagang miras. Terlepas dari citra Kota Seribu Sungai sebagai kota yang religius. Menanggapi itu, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengaku kerap mendengar rumah makan dan kafe yang diam-diam menjual miras.
Ibnu mengaku sudah mengoper keluhan warga itu kepada Satpol PP Banjarmasin untuk menindaknya. "Tapi selalu saja mereka keburu beres-beres sebelum Satpol PP datang menindak," ujarnya, belum lama ini.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin Hermansyah membenarkan fenomena itu. "Entah bagaimana, mereka seolah-olah mengetahui Satpol PP bakal datang. Sehingga ketika kami sudah di sana, kesulitan mencari barang bukti," ujarnya, kemarin (6/9).
Ditanya apakah ada mata-mata alias oknum yang membocorkan informasi razia, Hermansyah dengan tegas membantahnya. "Karena anggota tidak dikasih tahu bakal ada razia minol. Mereka cuma disuruh kumpul ke kantor. Tak mungkin dibocorkan," bantahnya.
Hermansyah mengimbau warga kota untuk tak segan melapor. Jika menemui restoran, warung, kafe, atau karaoke yang diam-diam menjual miras kepada pengunjungnya. "Jadi bisa langsung kami tindak. Agar kecil kemungkinan mereka mengelak," pungkasnya. (hid/fud/ema)