Ini Penjual Mirasnya yang Hebat atau Satpol PP-nya yang Lemah? Kenapa Pas Dirazia, Tak Pernah Terbukti

- Sabtu, 7 September 2019 | 11:11 WIB

BANJARMASIN - Berkedok rumah makan dan kafe, minuman beralkohol mudah sekali diperoleh di Banjarmasin. Padahal, mengacu Perda No 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Penjualan Minol, jelas sekali tertulis aturan tentang tempat mana saja yang boleh menjual miras.

Perda itu rupanya dipandang sebelah mata oleh pedagang miras. Terlepas dari citra Kota Seribu Sungai sebagai kota yang religius. Menanggapi itu, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengaku kerap mendengar rumah makan dan kafe yang diam-diam menjual miras.

Ibnu mengaku sudah mengoper keluhan warga itu kepada Satpol PP Banjarmasin untuk menindaknya. "Tapi selalu saja mereka keburu beres-beres sebelum Satpol PP datang menindak," ujarnya, belum lama ini.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin Hermansyah membenarkan fenomena itu. "Entah bagaimana, mereka seolah-olah mengetahui Satpol PP bakal datang. Sehingga ketika kami sudah di sana, kesulitan mencari barang bukti," ujarnya, kemarin (6/9).

Ditanya apakah ada mata-mata alias oknum yang membocorkan informasi razia, Hermansyah dengan tegas membantahnya. "Karena anggota tidak dikasih tahu bakal ada razia minol. Mereka cuma disuruh kumpul ke kantor. Tak mungkin dibocorkan," bantahnya.

Hermansyah mengimbau warga kota untuk tak segan melapor. Jika menemui restoran, warung, kafe, atau karaoke yang diam-diam menjual miras kepada pengunjungnya. "Jadi bisa langsung kami tindak. Agar kecil kemungkinan mereka mengelak," pungkasnya. (hid/fud/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X