Lama Diintai, Anton Digrebek

- Senin, 9 September 2019 | 10:47 WIB

BANJARMASIN - Rumah Anton di Jalan Padat Karya Kompleks Perdana Mandiri digerebek polisi, Selasa (3/9) sore. Setelah digeledah, warga Sungai Andai itu ternyata menyembunyikan tujuh paket sabu seberat 27,23 gram.

Lelaki 35 tahun itu memang pengedar sabu. Warga resah karena rumahnya kerap didatangi pembeli. Anton rupanya tak menyadari bahwa rumahnya sudah lama diintai Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel.

"Sore itu, personel menerima informasi. Tersangka dan barang bukti ada di rumah. Kami juga menyita timbangan digital plus uang Rp500 ribu yang diduga hasil menjual sabu," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Andi Aliamin, kemarin (8/9).

Dari pengakuan tersangka, bisnis haram itu belum dia geluti. Kuat dugaan, tersangka disokong jaringan besar. Siapa orang-orang di belakangnya? Masih didalami polisi.

"Kami masih melidik orang di atasnya," tukas Andi. Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya minimal enam tahun penjara," tutupnya. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X