Maling 14 Rumah Kosong Diringkus: Residivis Berbahaya, Punya Pistol Rakitan

- Selasa, 10 September 2019 | 10:04 WIB

BANJARBARU - Tim gabungan jajaran Polres Banjarbaru dibantu Resmob Polda Kalsel berhasil membekuk pencuri spesialis rumah kosong bernama Suparni (31). Tak tanggung-tanggung, 14 rumah sudah dibobolnya untuk mengambil harta benda yang ada di dalamnya.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya, mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada Rabu (4/9) tadi di rumahnya, Kompleks Indragiri Mulya, Kelurahan Loktabat Utara.

"Sebelumnya kami menerima laporan masyarakat, bahwa banyak rumah kosong yang dibobol. Saat kami selidiki kasusnya, ternyata mengarah ke pelaku," katanya dalam gelar perkara di Mapolres Banjarbaru, kemarin.

Lanjutnya, petugas mencurigai Suparni karena memang merupakan residivis dalam perkara yang sama: pencurian di rumah kosong.

"Tapi saat dilakukan penggerebekan, dia malah berusaha melarikan diri dengan naik ke atas rumah. Beruntung 45 menit kemudian pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di atap rumah warga,” ceritanya.

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian. Selain itu, aparat juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 24 amunisinya di rumahnya.

Lantas, apakah senjata api ini pernah digunakan oleh pelaku dalam aksinya? Kelana Jaya menegaskan bahwa sampai saat ini senjata api tersebut belum pernah digunakan.

“Ini senjatanya juga tidak bisa dipakai. Pelaku mengaku mendapatkan senjata ini dengan membeli di online. Saat ini masih kita dalami terkait penjualan senjata api ini,” bebernya.

Selain barbuk hasil curian dan senjata api, dia mengungkapkan, pihaknya juga mengamankan satu tabung gas beserta alat semprot yang digunakan pelaku untuk melebur kaca rumah yang dibobolnya. "Alat semprot berbahan khusus ini untuk meleburkan kaca hingga emas," ungkapnya.

Lebih lanjut dia menerangkan, saat berhasil diamankan Suparni ternyata dalam pengaruh sabu-sabu. Ketika didalami, pihaknya kemudian mengamankan Ahmadi, yang merupakan penjual barang haram tersebut.

"Pelaku Ahmadi kami tangkap di kediamannya, di Kompleks Cempaka Indah. Saat digeledah, petugas menemukan 4,7 gram sabu yang disimpan dalam sangkar burung," terangnya.

Kembali ke Suparni, diakuinya bahwa aksi membobol rumah tersebut sudah dilakukan di 14 TKP di Kota Banjarbaru. Dia melakukan pencurian rumah kosong hampir kebanyakan seorang diri. Namun juga pernah bersama dengan temannya yang identitasnya sudah dikantongi dan dalam pengejaran petugas.

“Modusnya, pelaku saat beraksi memantau terlebih dahulu rumah yang menjadi incaran, kemudian menggunakan jasa ojek online untuk mengantar. Apabila banyak barang yang dibawa, pelaku menyewa mobil pikap. Bahkan berani bolak balik jika banyak barang curian yang dibawa,” pungkas AKBP Kelana Jaya.

Atas perbuatannya, Sarpani dikenakan pasal berlapis yakni UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 1 ayat 1 terkait kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman paling berat 20 tahun penjara.

Kemudian, pasal 363 ayat 1 ke 3,4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun. Serta, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X