BANJARMASIN - Baru dua hari menjabat sebagai Kapolsekta Banjarmasin Utara, AKP Dodi Harianto sudah memimpin penangkapan. Minggu (8/9) dini hari, pengedar narkotika di Alalak Selatan diringkus.
Tiga pengedar diciduk dari sebuah rumah di Jalan Alalak Selatan Gang Arridha RT 7. Pemilik rumah itu Hansan, 46 tahun. Kawannya adalah Hansan, 22 tahun dan Gusti Hartawan, 39 tahun. Keduanya tinggal di gang sebelah Gang Arrahim.
Sedikitnya, ada satu paket sabu seberat 7,34 gram yang disita polisi. Ditambah timbangan digital dan peralatan membungkus sabu. Ketika digerebek, diduga mereka sedang hendak mempaket sabu.
Dodi mengatakan, rumah itu sudah diintai sejak beberapa hari sebelumnya. "Kami menggerebek jam 3 dini hari. Saat kami tiba, semuanya panik. Sabu dan peralatan berhamburan di lantai," ujarnya, kemarin (9/9).
Tersangka ketiga, Hartawan ternyata juga pernah dipenjara akibat kasus serupa. "Kasusnya sama, dia kembali berulah," tambahnya.
Ditanya kapan, Hartawan mengaku sudah lupa kapan ia bebas dari penjara. "Saya lupa tahun berapa. Gara-gara mengedarkan sabu juga," akunya. Ketiganya kini disangkakan Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. (lan/at/fud)