Obok-obok Tempat Hiburan, Pemko Temukan Miras Oplosan

- Kamis, 12 September 2019 | 09:51 WIB

BANJARBARU - Buntut adanya dugaan pelanggaran tempat hiburan di Banjarbaru beberapa waktu lalu membuat Pemko makin waspada. Kemarin malam, beberapa tempat hiburan di sidak.

Puluhan personel gabungan dari Satpol PP, Disporabudpar Banjarbaru, Dinas PMPTSP (Penanaman Modal & Perizinan Terpadu Satu Pintu) Banjarbaru serta unsur TNI-Polri menggelar razia tempat hiburan. Giat digelar pada Selasa (11/9) dari pukul 21.00 sampai dengan 00.30 Wita.

Tempat Bilyard, kafe, dan karaoke di beberapa titik jadi target giat. Dari wilayah Jalan A Yani, HM Cokrokusomo hingga seputaran Trikora. Sidak ini pun sempat mengagetkan beberapa pengunjung yang tengah berada di lokasi.

Menurut Sekretaris Satpol PP, M Bahrin yang memimpin giat Bahwa razia ini langsung instruksi dari pimpinan daerah. "Ini tindaklanjut arahan pak Walikota untuk menyisiri seluruh tempat hiburan yang ada."

Selama pemeriksaan beberapa jam. Aparat gabungan menarget beberapa pelanggaran Perda. Seperti jam operasional, keberadaan minuman keras, obat-obatan terlarang hingga batasan usia para pengunjung.

"Kita juga mengecek izin usaha hiburan umum dari tempat-tempat ini. Sejauh ini untuk izinnya tidak ada yang bermasalah," klaim Bahrin.

Namun, meski tak mendapati izin yang bermasalah. Selama pemeriksaan data identitas diri. Petugas menggiring beberapa orang pengunjung yang tak sesuai usia.

Setidaknya, ada ada enam remaja di bawah umur yang kedapatan berada di dalam sebuah room karaoke. "Keenamnya statusnya pelajar. Kita arahkan untuk bubar dan pulang karena sudah larut malam."

Selain mendapati ada pengunjung yang masih belum cukup umur. Petugas gabungan turut mendapati miras oplosan; alkohol murni merek gajah duduk dicampur minuman energi.

Miras oplosan ini ditemukan di sebuah tempat bilyar yang ada di Jalan Trikora Banjarbaru. Yang mana juga didapati bahwa ada empat orang yang kedapatan mengonsumsinya.

"Saat kita giat keempatnya tertangkap tangan tengah mengonsumsi miras oplosan ini. Minumannya kita amankan, lalu keempatnya kita data dan diberikan sanksi fisik ringan di lokasi berupa push up," tegasnya.

Masih adanya temuan beberapa pelanggaran di tempat hiburan ini jadi atensi tersendiri bagi Pemko. Di giat kemarin, semua pengelola atau pemilik langsung diberi instruksi agar menaati aturan dan tata tertib sesuai Perda.

"Yang kita tekankan soal jam operasional, juga agar lebih seleksi kepada pengunjung untuk tidak membawa miras serta menjaga ketertiban umum," pungkasnya. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB

Lima Rumah Hangus di Lok Bahu, Polisi Selidiki

Sabtu, 13 April 2024 | 15:35 WIB
X