Bandar Togel HST Tak Berkutik

- Kamis, 12 September 2019 | 10:28 WIB

BARABAI - Ingin untung, malah berakhir buntung. Itulah yang dialami HS (43). Warga Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ini dibekuk aparat kepolisian saat asyik bermain judi toto gelap (Togel), Selasa (10/9) malam. 

Kapolres HST, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sabana Atmojo mengungkapkan HS ditangkap di sebuah kios di Desa Hulu Rasau. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti uang tunai Rp265 ribu, satu buah gawai dan tiga lembar catatan yang bertuliskan angka-angka togel.

“Tersangka dibekuk berkat laporan warga yang merasa resah, dengan seringnya terjadi jual beli togel di tempat tersebut,” ucapnya, ketika dikonfirmasi Rabu (11/9).

Sabana Atmojo mengatakan pihaknya mengapresiasi masyarakat yang sudah mau melaporkan hal tersebut kepada aparat. Sehingga judi togel di daerah ini dapat terungkap.

“Kami imbau kepada masyarakat agar jangan takut melaporkan ke Polres HST atau Polsek, bila mengetahui ada praktik perjudian. Dan perlu diketahui, kami juga tidak akan pernah berhenti untuk memerangi setiap tindak pidana,” tuntasnya.

Kini, HS telah diamankan di Polres HST. Ancaman hukuman penjara pun menanti. Ia dikenai melanggar Pasal 303 BIS KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara, atau pasal 303 KUHP mengancam tersangka 10 tahun penjara. (war/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X