Operasi di Jalan Adenansi, 75 Pelanggar Terjaring

- Kamis, 12 September 2019 | 10:56 WIB

BANJARMASIN - Pada hari terakhir Operasi Patuh Intan 2019, Dinas Perhubungan Banjarmasin menggelar giat di Jalan Anang Adenansi, kemarin (11/9).

Kabid Angkutan Dishub Banjarmasin Kusmarini mengatakan, selama operasi itu, pelanggaran yang didapati rata-rata terkait kelalaian pengendara dan pemilik kendaraan yang tak memperhatikan kelengkapan surat-menyurat.

"Sangat penting. Karena juga berkaitan dengan keselamatan pengemudi angkutan itu sendiri maupun pengendara lain," ujarnya. Diterangkannya, selama operasi di lima kecamatan, tercatat 75 pelanggaran.

"Dari angkutan barang maupun angkutan umum yang terjaring, sangat disayangkan masih banyak pengendara yang tidak memperhatikan kelengkapan suratnya," imbuhnya.

Apalagi melihat hampir 50 persen pelanggar yang terjaring tak bisa menunjukkan surat kelengkapannya. "Rata-rata pengemudi tak bisa menunjukan surat KIR atau KIR-nya sudah tak berlaku lagi," jelasnya.

Dishub juga mengecek muatan angkutan. "Kelebihan muatan dan over dimensi juga banyak ditemukan. Padahal itu sangat membahayakan bagi pengendara maupun orang lain," tuturnya.

Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran, Dishub memberikan sanksi tilang. Sesuai Perda No 4 Tahun 2008. Denda itu akan menjadi PAD (Pendapatan Asli Daerah).

"Sanksinya berupa tilang dan denda material. Untuk angkutan kecil seperti pikap didenda Rp50 ribu, kemudian truk Rp75 ribu, dan fuso Rp100 ribu. Pembayaran denda dilakukan di pengadilan, kami hanya menilang," jelasnya. (hid/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X