Belum Ada Usulan Mobil Baru dari DPRD Kalsel

- Kamis, 12 September 2019 | 11:40 WIB

BANJARMASIN - Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel hingga kini masih belum mendapat usulan pengadaan mobil bagi anggota dewan yang baru dilantik Senin (9/9) lalu.

“Belum ada permohonan usulan pembelian mobil baru sampai saat ini,” kata Kepala Sub Bagian TU, Riduansyah.

Mobil yang ada saat ini kondisinya masih bagus dan layak pakai. Namun jika nanti memang ada usulan permohonan pengadaan mobil baru, pihaknya akan menindaklanjuti.

Mobil dinas DPRD Kalsel berjumlah 13 unit. Terdiri dari 2 unit Camry dan Land Cruiser yang digunakan ketua dewan, tiga unit CRV yang digunakan oleh wakil ketua, kendaraan operasional masing-masing komisi delapan unit. Juga ada empat unit mini bus Hiace dan empat unit Pajero Sport.

Mini bus Hiace digunakan oleh anggota dewan untuk operasional perjalanan dinas dalam daerah sedangkan Pajero Sport digunakan untuk melintasi medan yang agak berat, berbatu atau tanjakan.

Semua mobil yang dipergunakan unsur pimpinan terdahulu sudah dikembalikan. Semuanya terparkir rapi di belakang kantor. Dia mengatakan sebelum kendaraan dinas diserahkan kepada anggota dewan, ada perjanjian yang ditandatangani antara dewan dan Sekretariat Dewan (Setwan). Bunyi isi perjanjian itu adalah akan dikembalikan setelah tidak menjabat lagi.

Karena belum ada penetapan unsur pimpinan dewan dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) penggunaan mobil dinas dewan saat ini hanya diberikan kepada ketua dewan sementara. “Statusnya pinjam pakai karena masih belum definitif,” jelasnya.

Jika sudah ada penetapan pimpinan dan AKD, terang Duan, mobil dinas akan diserahkan kepada yang bersangkutan. “Terhitung setelah dilantik, mobil dinas akan diserahkan,” cetusnya.

Sekadar catatan, sebelumnya ketua, wakil ketua dan anggota dewan masing-masing mendapat mobil dinas. Namun menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, mobil dinas yang diperuntukkan bagi anggota dewan ditarik kembali dan diganti dengan pemberian tunjangan transportasi. (gmp/ran/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X