Dishub Tabalong Digoyang Korupsi

- Jumat, 13 September 2019 | 10:03 WIB

TANJUNG - Pengadaan tanah untuk pembangunan jembatan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tabalong diduga tersandung kasus tindak pidana korupsi. 

Masalah ini pun telah diusut hingga munculnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Tabalong dari Polres Tabalong, Senin 9 September 2019 lalu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Tabalong, Jhonson Tambunan membenarkan diterimanya SPDP tersebut. "Iya sudah kami terima," katanya, Kamis (12/9).

Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi itu ditangani tim Tipikor Polres Tabalong, dan surat pemberitahuan penyidikan disampaikan ke kejaksaan sebagai bagian proses tersebut.

Meski sudah diterima, namun dalam surat nomor SPDP /54/IX/2019/Reskrim itu belum ada dinyatakan siapa tersangka kasus ini. Semuanya hanya melampirkan sejumlah saksi. Selebihnya, terdapat penjalasan adanya tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2017 senilai Rp 5 miliar di Dishub Kabupaten Tabalong. Dana itu merupakan dana ganti rugi tiga bidang lahan.

Kapolres Tabalong, AKBP Hardiono mengatakan saat ini kasus dugaan korupsi pengadaan tanah masih diaudit BPKP. "Saya belum terima laporan dari Kasat Reskrim dan kasusnya masih diaudit BPKP," jelasnya. (ibn/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di Kuburan 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB
X