Bawa Sabu, Apai Terciduk di Lingkar Dalam Selatan

- Jumat, 13 September 2019 | 10:29 WIB

BANJARMASIN - Satu paket sabu seberat 0,43 gram berhasil menyeret ke penjara pria yang tinggal di Jalan Kelayan A Gang Aliyah Ujung RT 5 Banjarmasin Selatan. Dia adalah Hendra Apriyadi alias Apai berusia 39 tahun. Pria ini diciduk di Jalan Lingkar Dalam Selatan, Kelurahan Pemurus Baru Banjarmasin Selatan, Selasa (10/9) lalu sekitar pukul 18.45 Wita.

Hendra sudah menjadi incaran polisi sejak lama. Aktivitas diketahui sebagai pengedar narkotika. Polisi lalu menyelidikinya. Akhirnya menemukan keberadaannya saat di lokasi penangkapan tersebut.

"Kami dapatkan informasi dia berada di Jalan Lingkar Dalam. Ketika ketemu, langsung kami sergap dan ditemukan sabu satu paket disembunyikannya di dalam bungkus rokok," terang Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Iptu Fathony B Arifin, kemarin (12/9).

Begitu menciduk tersangka, tim dipimpin Iptu Fathony langsung bergerak ke rumahnya. Namun pengembangan kasus tak membuahkan hasil setelah menggeledah rumahnya. "Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman kurungan minimal 5 tahun. Saat ini masih diusahakan pengembangan kasus untuk mencari orang di atasnya," ujar Fathony.(lan/dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X