Dugaan Pencabulan Santriwati di HST, Pengacara Tersangka Optimis Menangkan Persidangan

- Jumat, 13 September 2019 | 11:10 WIB

BARABAI - Sidang perdana kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan mantan oknum pengasuh pesantren di Kecamatan Limpasu digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Barabai, kemarin (12/9).

Dari pantauan Radar Banjarmasin, sidang perdana terhadap kasus yang sudah berjalan hampir empat bulan ini hanya berlangsung 30 menit. Tersangka Ahmad Junaidi Mukti, 61, duduk di kursi pesakitan di siding yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ziyad dengan Jaksa Penuntut Umum, Bayu Teguh Setiawan.

Ahmad Junaidi Mukti tidak datang sendiri. Dia didampingi oleh dua kuasa hukumnya yakni Nazmaniah Imberan dan Saidina Hamzah. Selain itu, empat orang keluarganya juga datang. Dua di antaranya adalah istri dari tersangka. Mereka duduk menunggu di luar ruang persidangan.

“Semua kami serahkan kepada kuasa hukum,” ucap salah seorang istri Ahmad Junaidi Mukti, yang enggan namanya dikorankan.

Selama sidang, Ahmad Junaidi Mukti mendengarkan dengan tenang seluruh dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Sejatinya, sidang akan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi, namun, jalannya persidangan harus ditunda hingga Kamis (19/8) mendatang. Mengingat tak ada satu pun korban atau keluarga korban yang berhadir pada persidangan tersebut.

Kuasa hukum tersangka, Nazmaniah Imberan, mengaku optimis bisa memenangkan persidangan. “Kami ingin membantu klien kami untuk mencari kebenaran yang hakiki, melalui penuturan saksi-saksi nantinya,” ucapnya yang diamini rekannya, Saidina Hamzah saat ditemui seusai persidangan.

Dia juga mempertanyakan kapasitas orang yang melaporkan kliennya. “Apakah dia keluarga dari korban atau siapa, itu masih tidak jelas,” ucapnya.

---

Kasus ini terungkap pada di awal tahun 2019 lalu. Salah seorang keluarga santriwati melaporkan pencabulan yang dilakukan Junaidi kepada Khairullah (40), seorang tokoh masyarakat setempat.

Kepada Radar Banjarmasin, Khairullah atau yang akrab disapa H Uwah, menuturkan bahwa sepekan sebelum Bulan Ramadan tahun 2019, ada dua santriwati yang memutuskan untuk melarikan diri dari Pondok Pesantren yang dikelola oleh Ahmad Junaidi Mukti selaku Pengasuh Pondok Pesantren.

Mereka kemudian “bernyanyi” kepada H Uwah bahwa ada tindakan yang tak senonoh yang dilakukan oleh oknum Pengasuh Pondok Pesantren. H Uwah kemudian melaporkan hal tersebut ke Kepolisian Resor Hulu Sungai Tengah (Polres HST) pada 9 Mei lalu.

Polres HST kemudian menahan Ahmad Junaidi Mukti. Saat kasus ini terungkap ke media, korban lain yang sebelumnya menutup diri akhirnya mulai berani bersuara. Data yang terakhir dihimpun, korban mencapai sembilan orang. Masing-masing korban, tak hanya berasal dari Kalsel saja. Melainkan santriwati dari daerah Kalteng dan Kaltim.

--

Dikonfirmasi via telepon, kemarin (12/9), MW seorang keluarga korban asal Kalteng, mengatakan pihaknya tidak bisa datang ke persidangan karena sedang tidak enak badan. Pihak keluarga menyerahkan saja seluruh proses kepada hukum yang berlaku. Khususnya terkait apa yang nantinya diputuskan oleh hakim di persidangan.

“Tapi, keponakan saya mengatakan dia tidak akan rela apabila hukuman yang dijatuhkan hanya lima tahun penjara,” ucapnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB
X