Apakah ASN Boleh Deklarasi Maju Pilkada? Begini Kata KPU

- Jumat, 13 September 2019 | 11:29 WIB

BANJARMASIN - Tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2020 dimulai akhir bulan ini. Tak hanya politisi, ASN pun bisa ikut bertarung selama memenuhi syarat.

Bagi yang ingin mencalonkan diri, KPU menegaskan sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, ASN harus mengundurkan diri.

“Tak ada aturan terbaru. Masih yang lama bahwa semua ASN yang ingin terlibat di politik praktis wajib mundur,” tegasnya.

Lalu bagaimana jika ada ASN yang sudah mendeklarasikan diri atau bahkan mendaftar ke partai politik untuk maju pada pencalonan kepala daerah?

Sarmuji mengatakan, deklarasi dan mendaftar ke parpol masih dibolehkan. ASN mundur setelah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU. Sah-sah saja. Tinggal masyarakat yang menilai jika ada ASN seperti ini,” tukasnya.

Sarmuji menegaskan, pada saat pendaftaran nanti, pihaknya akan melakukan verifikasi langsung kepada pasangan calon. Termasuk yang maju berlatar belakang sebagai ASN. “Jika tak mundur. Otomatis dicoret. KPU tak akan berani menetapkan,” tambahnya.

--

Berbeda dengan calon petahana. Dia menerangkan, sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, calon petahana yang mencalonkan diri kembali, harus mengambil cuti di masa kampanye.

Sesuai PKPU Nomor 15 tahun 2019, tahapan kampanye sendiri digeber tiga hari setelah bakal calon ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Jadwal penetapan pasangan calon sendiri akan dilaksanakan pada 8 Juli 2020 mendatang.

Sedangkan tahapan kampanye, akan digeber selama 71 hari, dari 11 Juli 2020 hingga 19 September 2020 mendatang. Dalam rentang waktu itu, bagi jabatan kepala daerah akan diisi oleh pelaksana harian.

“Kampanye tidak kampanye, aturannya mereka harus cuti. Dan akan berakhir ketika memasuki masa tenang,” ujar Sarmuji. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB

Warga HSU Dilarang Bagarakan Sahur Pakai Musik

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:15 WIB
X