Koruptor RS Datu Sanggul Dieksekusi

- Sabtu, 14 September 2019 | 09:40 WIB

RANTAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin berhasil mengamankan satu terpidana korupsi alat kesehatan RS Datu Sanggul Rantau yang terjadi sekitar 2016 lalu, di Jalan Pondok Bukit Agung No.S3 Kelurahan Simurboto Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dikatakan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tapin, Sajimin bahwa terpidana korupsi yang ditangkap pihaknya bernama Pambudi Buwono. "Ia terbukti melakukan korupsi alat kesehatan (Alkes) dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp  272.446.636.00," kata Kasi Pidsus yang baru dua bulan menjabat di Kejaksaan Negeri Tapin, Jumat (13/9).

Diceritakan Sajimin, penanganan untuk terpidana korupsi ini memang berjalan alot. Bahkan tanggal 14 September 2016 lalu, terpidana sempat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin. Namun, hasilnya ia tidak terbukti bersalah.

"Tapi dari jaksa melakukan Kasasi, hingga turun putusan MA RI No : 1545 K/Pid.Sus/2017 tanggal 06 Desember 2017. Ternyata terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," katanya.

Setelah surat putusan keluar, tepatnya tanggal 7 Februari 2018, Kejari Tapin memberi surat pemanggikan pertama. Tapi tidak ada direspons. Seminggu kemudian, tepatnya tanggal 14 Februari memberi surat panggilan kedua.

"Lalu ia ada mengirim surat balasan untuk tidak bisa memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Tapi di surat itu tidak disertai rekam medis," jelasnya.

Akhirnya, setelah menunggu dan tidak ada niat baik dari terpidana, Kasi Pidsus bersama dengan Kasi Intelijen Alfano Arif Hartoko, Selasa (10/9) langsung pergi ke Semarang untuk menangkap yang bersangkutan.

"Setelah sampai kami langsung koordinasi dengan Intelijen Kejaksaan Semarang. Atas bantuan ketua Rt dan warga di sana, kami bisa menemuinya dan berhasil mengamankan terpidana," katanya.

Karena takut bocor dan terpidana melarikan diri, lanjut dia, saat sudah sampai di bandara dan berkoordinasi dengan intelijen di sana, pihaknya langsung ke lokasi untuk mengamankan terpidana.

"Beruntung kami cepat, padahal rencana terpidana bersama dengan istrinya akan meninggalkan Semarang untuk pindah ke Malang," bebernya.

Ditambahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin, Emy Munfarida bahwa sebelumnya tim membawa terpidana ke Lapas Banjarmasin. Namun karena pertimbangan kemanusiaan, terpidana hanya hidup dengan istrinya di Semarang dan usia sudah menginjak 63 tahun, maka ia dieksekusi di Lapas Semarang.

"Dari segi aturan memang dibolehkan dan atas dasar kemanusiaan ia dijebloskan ke Lapas Kedungpane Semarang," ucapnya. (dly/ema) 

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X