BANJARMASIN - Seorang petani dan seorang aparat desa bersekongkol mengedarkan narkotika. Persekutuan jahat itu berakhir di tangan personel Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.
Tersangka pertama bernama Mukti Krismawan, 36 tahun. Rekannya adalah Suriansyah, 37 tahun. Keduanya tinggal sekampung di Desa Loajanan Ullu, Kutai Kartanegara, Kaltim.
Keduanya diringkus ketika berada di Jalan Lingkar Dalam RT 21 Tanjung Pagar, Banjarmasin Selatan, Senin (9/9) tadi.
"Ada empat paket sabu dengan berat 109,96 gram dan 300 butir pil biru muda yang diduga ineks. Barang bukti itu disimpan dalam sebuah kotak sandal," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat, kemarin (13/9).
Suriansyah yang sehari-harinya bekerja sebagai perangkat desa berdalih hanya menemani Krismawan bepergian ke Banjarmasin. Tapi penyidik telah resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Ketika kami sergap, kotak itu masih dalam genggaman Krismawan. Dia menyebut barang itu milik Suriansyah. Dan temannya mengakui," tambah Wahyu.
Polisi masih mendalam kasus ini. Dibeli dari mana barang itu dan mau dijual kemana. Mengingat keduanya bukan warga Kalsel. Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (2) sub 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (lan/at/fud)