KETUA DPRD Banjarmasin sementara, Harry Wijaya langsung mengecek ke lokasi. Ditemani anggota dewan lainnya, Muhammad Yamin dan Matnor Ali, mereka mendatangi Terminal Sentra Antasari.
Fakta yang ia saksikan, ada alih fungsi tak wajar di sub terminal pusat kota itu. “Apa yang kami lihat memang begitu. Kalau bicara aturan pun, pembangunan ini memang tak ada dasar hukumnya,” ujarnya.
Selama ini, dewan tak tahu-menahu soal munculnya bangunan itu. Karena memang tak pernah dibahas Dishub. Baik dari periode sebelumnya, apalagi pada periode yang baru.
Harry berjanji dewan takkan berdiam diri. Pemko akan didesak untuk membereskannya. "Jangan sampai menjadi masalah berkepanjangan," tegasnya.
Andaikan tak ada pembongkaran paksa, setidaknya jangan merugikan orang kecil. "Pikirkan relokasinya. Jadi pedagang masih bisa berjualan di tempat lain," tambahnya.
Dia meminta wali kota untuk bijak. “Kalau bangunan-bangunan itu menyalahi aturan, sudah sewajarnya dibongkar. Agar tidak menjadi polemik. Tapi mohon kepala daerah bijaksana menghadapi pedagang,” tukas Ketua DPC PAN Banjarmasin itu.
Dalam kunjungan itu, Dishub, Satpol PP dan Dinas Pasar juga diajak. “Kita lihat saja nanti. Bagaimana wali kota menyikapinya. Harapan kami tak ada yang dirugikan,” pungkasnya. (nur/at/fud)