Salah Tafsir Kelola Anggaran, Halte Terminal Antasari Dijadikan Warung

- Rabu, 18 September 2019 | 11:48 WIB

Pengelola Terminal Pasar Sentra Antasari punya inisiatif. Memanfaatkan ruang kosong terminal untuk menambah pendapatan daerah. Sayang, mereka keliru dalam menggunakan anggaran. Akhirnya justru memicu polemik.

---

DPRD Banjarmasin memanggil pihak UPTD Terminal Sentra Antasari ke gedung dewan, kemarin (17/9) siang. Pertemuan digelar di rapat mini.

Pemanggilan menindaklanjuti tuntutan massa aksi yang mendatangi dewan, Senin (16/9) tadi. Tuntutan mereka agar dewan menekan pemko untuk membongkar kios-kios yang menutupi fasilitas Terminal Sentra Antasari.

Dalam pertemuan itu, Kepala UPTD Terminal Sentra Antasari Dinas Perhubungan Bajarmasin, Mahyudin diminta menjelaskan. Terkait berdirinya kios-kios di area terminal tersebut. “Ada delapan kios dan empat warung. Didirikan untuk penunjang fasilitas terminal," sebut.

Sampai di sini, tak ada yang salah. Tapi ternyata kios dan warung dibangun di area trayek yang sudah tak berfungsi lagi. "Yang kosong itu jurusan Gambut, Sungai Lulut dan Handil Bakti," tambahnya.

Bahkan, halte pun turut dijadikan kios. Dia mengklaim, inisiatif itu telah disetujui persatuan angkot (taksi kuning). "Halte juga msih banyak, tapi kan kosong. Penumpangnya juga tak ada," kilahnya.

Pembangunan kios dan warung itu menggunakan APBD 2019. Inilah inti masalahnya. Anggota DPRD Banjarmasin, Matnor Ali dengan tegas menyatakan inisiatif itu menyalahi aturan penggunaan anggaran.

Argumennya, anggarannya memang ada, tapi dialokasikan untuk pemeliharaan terminal. “Penggunaannya harus tepat dan jelas. Masa iya, halte dan los kosong terminal dijadikan warung,” cecarnya.

Politikus Golkar itu juga meyakini UPTD telah salah tafsir. Bahwa anggaran itu guna pemeliharaan fasilitas penunjang terminal. Bukan untuk membangun warung atau kios.

“Sekalipun harus dibangun, maka yang membangunnya adalah Dinas Pasar. Itupun mesti melalui rapat di DPRD. Jangan malah dibangun tanpa izin," tegasnya.

Apa yang akan dilakukan dewan? Matnor meminta kios dan warung itu dibongkar. “Jelas-jelas salah dan banyak penyimpangan,” sebutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Sementara DPRD Banjarmasin, Muhammad Yamin sepakat dengan Matnor. Bahwa inisiatif UPTD menyalahi aturan. Tak bisa dibiarkan begitu saja.

“Kami meminta Satpol PP agar segera turun membongkar. Masyarakat saja, kalau ingin membangun, harus lengkap izinnya. Ini kan sudah jelas salah. Jadi memang harus dibongkar," tegas politikus Gerindra itu. (nur/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X