Usia Menikah Dibatasi 19 Tahun, Pengulu: Ini Sangat Bagus

- Rabu, 18 September 2019 | 12:38 WIB

BANJARMASIN - DPR RI telah mengesahkan revisi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dengan begitu, pria dan perempuan hanya boleh menikah bila sudah mencapai usia 19 tahun.

Keputusan ini disambut positif berbagai pihak. Penghulu Banjarmasin Tengah, Zainal Erfan mengaku revisi undang-undang ini sangat bagus untuk menekan perkawinan dini. Bahkan jika merujuk versi BKKBN, minimal usia pernikahan adalah 25 tahun. “Ini dapat menekan perkawinan dini yang masih banyak terjadi,” kata Zainal.

Kepala Dinas Perlindungan Anak Dan Perempuan Kalsel, Khusnul Khatimah juga menyambut baik revisi undang-undang ini. Menurutnya, dengan adanya pembatasan usia nikah bagi perempuan 19 tahun dapat melindungi pihak perempuan.

“Usia 16 tahun bagi perempuan sangat rentan bagi kesehatan mereka saat melahirkan. Revisi ini sangat bagus,” ujar Khatimah.

Angka pernikahan di bawah umur di Kota Banjarmasin, sendiri cukup lumayan, meski terbilang rendah jika dibandingkan dengan daerah-daerah lain di luar kota.

Agustus tadi, enam orang terindikasi menikah di bawah umur. Empat laki-laki dan dua orang perempuan. Di bulan Juli angka pernikahan di bawah umur lima orang. Empat orang laki-laki dan satu orang perempuan.

Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Banjarmasin Ahmad Sya’rani mengatakan pihaknya baru mendengar adanya revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 oleh DPR RI. “Saya belum menerima surat dari Menteri Agama maupun Dirjen mengenai hasil revisi ini,” terangnya. (mof/ran/ema)

 

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X