Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Pembersih, Kejaksaan Tunggu Hasil Audit

- Rabu, 18 September 2019 | 12:45 WIB

BANJARMASIN - Proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal motor pembersih alur sungai masih ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan. Meski sudah masuk dalam tahapan penyidikan namun kejaksaan belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus pengadaan kapal sapu-sapu senilai Rp11 miliar tersebut.

“Sampai sekarang kita masih menunggu hasil audit BPKP,” kata Asisten Pidana Khusus, Munaji ketika dikonfirmasi Radar Banjarmasin, Selasa (16/9) siang.

Pihaknya meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel untuk melakukan audit. Lembaga tersebut yang mampu merinci segala dana yang dikeluarkan dalam pengadaan kapal. Agar jelas, apakah ada kerugian negara yang ditimbulkan.

“Kalau sudah jelas berapa kerugiannya baru ada tersangka, kalau tidak ada, ya bisa apa,” jelasnya.

Kejati sendiri sudah melengkapi berkas yang diminta oleh BPKP. “Kita juga sudah selesai melakukan pemeriksaan, tinggal menunggu audit kerugian negara saja,” ucapnya lagi.

Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat setelah ada warga yang melaporkan temuan ini ke Kejati Kalsel. Dari hasil penelitian, ada pekerjaan tak sesuai spesifikasi hingga mark up harga. Kapal sapu-sapu ini sendiri dipesan untuk membersihkan sampah-sampah di perairan Kalsel.

Kapal yang pengerjaannya menggandeng rekanan PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari cabang Palembang itu memang berbeda dengan kapal pembersih sampah yang dimiliki Balai Sungai yang kerap berseliweran di Sungai Martapura. Ukuran panjang 22,5 meter. Di dalamnya terdapat dapur khusus yang ada kulkas, juga dilengkapi monitor LCD ukuran 32 inch plus empat kamera CCTV. Di samping itu juga dilengkapi mesin pompa kebakaran yang mampu memadamkan kebakaran di perairan.

Selain mampu menampung enceng gondok seberat 12 Ton, kapal ini juga dilengkapi mesin pencacah yang langsung mengkonversi cacahan menjadi pupuk kompos.

Dalam penyelesaiannya kapal senilai Rp 11 miliar itu, kontraktor kala itu harus rela kena penalti. Setelah kontrak 2017 pembuatan tak kunjung selesai, kontraktor terpaksa mengajukan adendum selama 50 hari.

Kejaksaan sejauh ini telah memeriksa 15 orang terkait temuan kasus dugaan mark up. Tidak hanya jajaran Dishub, rekanan pun dimintai keterangan tentang pengadaan kapal ini. (gmp/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X