Demo Tolak RUU KPK Nyaris Rusuh

- Jumat, 20 September 2019 | 09:50 WIB

BANJARMASIN - Gelombang penolakan revisi UU KPK merambah ke Kalsel. Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalsel ngeluruk ke Gedung DPRD provinsi Kalsel, Kamis (19/9) pagi.

Mereka membawa bermacam atribut spanduk, bendera, pamplet, kandang kecil berisi tikus, sekantung bunga, beberapa lembar uang palsu bahkan keranda mayat. Berbagai karton macam-macam:

"Selamatkan KPK", "Hutan Yang Dibakar, KPK Yang Dipadamkan". Aksi unjuk rasa dan tulisan yang ada di spanduk itu sebagai bentuk seruan tak setuju dengan revisi UU KPK yang sudah disahkan.

Begitu bersemangatnya aksi kemarin, benih-benih kericuhan mulai menyeruak saat mahasiswa masuk ke Gedung DPRD Kalsel. Nyaris terjadi baku pukul antara mahasiswa dengan polisi yang melakukan pengamanan. Beruntung ketegangan berhasil diredam.

Meski demikian, ratusan mahasiswa tetap menduduki halaman gedung DPRD Kalsel. Mereka berorasi mendesak anggota dewan yang baru dilantik untuk menyampaikan aspirasi penolakan revisi UU KPK ke pusat. Ada empat orang perwakilan anggota dewan yang menyambut aksi mahasiswa. Wakil Ketua Syaripuddin, dua orang anggota Fraksi PDIP Hasib Salim, Fahrani dan dari Fraksi PKB Suripno Sumas.

“Kami ingin anggota dewan yang baru menyampaikan aspirasi ini ke pusat,” pinta koordinator aksi BEM se-Kalsel Ghulam Reza.

Jangankan mahasiswa, Ghulam mengatakan masyarakat awam saja cenderung melihat revisi UU KPK sangat melemahkan kinerja lemabaga antibodi itu. Apalagi revisi ini tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tapi malah didahulukan pembahasannya. “Kesannya disulap dan terburu-buru,” tukasnya.

Padahal lembaga anti rasuah ini dipercaya oleh masyarakat Indonesia sebagai lembaga yang memberantas korupsi di negeri ini. “Kalau upaya ini gagal mungkin akan dlakukan yudicial review oleh kawan-kawan mahasiswa di pusat,” pungkasnya.

Wakil Ketua DPRD Kalsel Sementara, Syaripuddin sepakat untuk memperkuat KPK agar bisa menuntaskan persoalan korupsi di Indonesi. Revisi UU KPK yang sudah disahkan perlu dilihat lagI secara komprehensif. “Jika memang melemahkan keberadaan KPK, bisa menempuh jalur yuducial review,” cetusnya. (gmp/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X