Sekolah Diminta Transparan Gunakan Dana BOS

- Jumat, 20 September 2019 | 12:11 WIB

BANJARMASIN - Tahun depan, Pemerintan Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana menaikkan alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dari Rp49,84 triliun menjadi Rp54,31 triliun. Dengan begitu, maka semakin besar anggaran yang akan dikelola sekolah

Dengan adanya kucuran dana BOS yang cukup besar itu, Kemendikbud berharap sekolah lebih transparan kepada masyarakat terkait pemanfaatan dana BOS. Seruan transparansi dalam pengelolaan dana BOS itu disampaikan Staf Ahli Mendikbud Bidang Inovasi dan Daya Saing, Ananto Kusuma Seta.

“Kalau bisa sekolah setiap tahun anggaran baru, terima dana BOS (laporannya, Red) ditempel di tembok sekolah,” katanya usai membuka pameran Global Educational Supplies & Solutions (GESS) Indonesia 2019 di Jakarta.

Dijelaskannya, keterbukaan informasi terkait pengelolaan dana BOS itu penting, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, selaku pengguna lembaga pendidikan. Untuk itu, dia berharap guru dan kepala sekolah meningkatkan moralitasnya supaya tidak ada lagi kasus penyelewengan dana BOS.

Selain itu, dia juga ingin keterlibatan masyarakat dalam pengawasan anggaran di sekolah semakin kuat. Supaya pengawasan tidak melulu oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud. Menurut Ananto keberadaan komite sekolah bisa menjadi salah satu titik masuk dimulainya era keterbukaan publik dalam pengeloaan dana sekolah. “Komite sekolah harus melibatkan tokoh masyarakat dari segala macam (unsur, Red),” jelasnya.

Dia menuturkan sesuai dengan ketentuan pembentukan komite sekolah yang baru, anggotanya harus mewakili masyarakat. Sehingga tidak ada lagi tudingan bahwa komite sekolah itu adalah tangan kanannya kepala sekolah.

Ananto lantas mengingatkan peruntukan dana BOS di antaranya adalah untuk pelatihan guru, dan penyediaan buku-buku pelajaran. Dia juga menjelaskan penyediaan gadget untuk penunjang pembelajaran di sekolah juga bisa dialokasikan dari dana BOS. “Itu bagian dari peningkatan kualitas pendidikan,” katanya.

Sementara itu, menyikapi permintaan Kemendikbud terkait transparasi penggunaan dana BOS, Kepala Dinas Pendidikan Kalsel M Yusuf Effendi menyampaikan bahwa pengelolaan dana BOS di Kalsel selama ini sudah sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang ada.

"Juknisnya, sebelum menerima dana BOS sekolah sebelumnya harus membuat dan melaporkan RKA (Rencana Kegiatan Anggaran) ke Dinas Pendidikan," ujarnya.

Lanjutnya, dalam RKA itu tergambar untuk apa saja dana yang akan diterima sekolah. Kalau ada kegiatan yang dianggap kurang pas, maka dinas bakal meminta sekolah untuk merevisinya. "Ketika dinas menyetujui RKA yang dilaporkan sekolah, maka juklaknya penggunaan dana harus mengacu RKA itu," bebernya.

Jika sekolah menggunakan dana di luar dari RKA, maka ketika BPK melakukan audit hal itu dipastikan bakal menjadi temuan. "Maka dari itu, sekolah tidak berani menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan RKA," ungkap Yusuf.

Lanjutnya, agar sekolah dapat menggunakan dana sesuai juknis dan juklak yang ada, sebelum pelaksanaan dinas juga menggelar bimbingan teknis untuk para kepala sekolah. "Lalu, ketika penggunaan dana berjalan kami juga rutin memonitoring ke sekolah-sekolah," ucapnya.

Selain dinas, dia menyampaikan, Komite Sekolah yang anggota kepengurusannya merupakan para orang tua siswa juga turut mengawasi penggunaan dana BOS. "Penyusunan kepengurusan komite ini melibatkan seluruh orang tua siswa. Jadi, jelas mewakili masyarakat. Tidak ada komite sekolah itu tangan kanannya kepala sekolah," paparnya.

Ditanya berapa dana BOS yang diterima Kalsel tahun ini, Yusuf mengaku lupa. Begitu juga saat ditanya jumlah dana BOS yang akan diterima pada 2020, dia mengaku belum mengetahuinya. "Ada bidang yang mengurusnya. Tapi, dia kebetulan tidak ada di kantor," pungkasnya. (ris/ran/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X