FH ULM Datangkan Profesor dari MK

- Sabtu, 21 September 2019 | 11:07 WIB

BANJARMASIN - Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat menggelar seminar nasional hak-hak perempuan dan pluralisme hukum di Gedung Idham Khalid, kemarin (20/9).

Anggota Mahkamah Konstitusi Prof Enny Nurbaningsih hadir sebagai keynote speaker. Dia menyoroti hukum Indonesia, dimana keadilan belum banyak berpihak kepada hawa.

"Hak-hak perempuan dalam hukum Indonesia masih banyak yang bias gender, salah satunya adalah Undang-Undang Perkawinan," ungkapnya.

Dalam UU itu, batas usia perkawinan untuk perempuan adalah 16 tahun. Sedangkan laki-laki pada 19 tahun. UU ini kemudian diuji materi di MK.

Belakangan, MK menyatakan UU itu inkonstitusional dan direvisi DPR. "Ada selisih dua tahun. Jadi nanti batas usia perkawinan perempuan dan laki-kali disamakan 19 tahun," jelasnya.

Mengapa dua tahun itu menjadi masalah besar? "Karena bertentangan dengan UU Perlindungan Anak. Yang menyebutkan usia seorang anak adalah 18 tahun," pungkasnya.

Sementara itu, Dekan Prof Abdul Halim Barkatullah menegaskan, seminar ini merupakan upaya FH ULM untuk menggaungkan produk hukum pro gender. Termasuk dalam perancangan peraturan daerah.

"Seminar ini merupakan implementasi MoU antara FH ULM dan MK. Ini kegiatan yang ketiga kali," sebutnya. "Perlu adanya penyamaan hak-hak antara kaum lelaki dan perempuan. Ini penting diperjuangkan," tegas Halim. (sya/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X