Ketika Aturan Kampus UIN 'Bikin Sakit’ Mahasiswi Bercadar

- Sabtu, 21 September 2019 | 12:01 WIB

Suara Sherly Novita terdengar berat. Baru tiga bulan memakai penutup wajah atau cadar. Mahasiswa semester 3 Fakultas Ushuluddin dan Humaniora UIN Antasari itu, diminta membuka cadar saat perkuliahan.

---

Dia harus manut dengan aturan baru kampus bernomor 1060/Un.14/II.1/PP.00.9/08/2019 tertanggal 27 Agustus 2019 yang ditandatangani langsung oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja sama, Hj Nida Mufidah. Di surat edaran tersebut, diatur mengenai ketentuan wajah terbuka dalam interaksi akademik. “Sudah disampaikan keberatan. Tapi kata kampus, ini aturan pusat,” tutur Sherly kemarin.

Dia sendiri memilih memakai cadar setelah suka membaca buku-buku fikih dan ingin menjaga diri. “Keinginan saya memakai cadar sudah setahun lebih. Setelah memakai malah ada aturan,” keluhnya.

Mahasiswi lain pemakai cadar, Maisyarah, mengaku terkejut setelah keluarnya aturan baru kampus mengenai penutup wajah. “Padahal ingin istiqomah. Rasanya sakit,” tutur mahasiswi semester I Fakultas Dakwah itu.

Dia sendiri memakai cadar bukan kemarin sore. Namun sejak Kelas 2 SMA. “Harusnya yang dilarang dan ditegaskan adalah pakaian mahasiswi yang penutupnya tak rapi. Ini masih banyak di kampus,” cecarnya.

Sebelum surat edaran keluar, mahasiswi yang mengenakan cadar di kampus ini sempat resah. Pasalnya, adanya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 102 Tahun 2019 tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Bab II D, No 5 yang menyatakan, bahwa pelaksanaan proses pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi antara mahasiswa dan dosen yang dilakukan secara humanis dan andragogik serta berpakaian yang sopan dan wajah terbuka.

Selain itu, adanya keputusan Rektor UIN Antasari Nomor 341 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Mahasiswa Pasal 6 Ayat 11 menyebutkan, mahasiswa dalam mengikuti pelaksanaan proses pembelajaran dalam bentuk interaksi antara mahasiswa dan dosen serta interaksi akademik lainnya, baik di kelas maupun di luar kelas, harus berpakaian yang sopan dan wajah terbuka.

Dua SK ini sempat mendapat reaksi dari mahasiswi. Khususnya yang mengenakan cadar. Tak ingin berdampak. Bersama rektor, mereka pun melakukan pertemuan. Bahkan hingga dua kali. Yakni pada 20 dan 25 Agustus lalu. Ada sekitar 30 permintaan mahasiswi yang terungkap soal dua SK ini. Salah satunya adalah hanya membuka cadar sebelum perkuliahan dimulai.

Dalam SK terbaru bernomor 1060/Un.14/II.1/PP.00.9/08/2019 tertanggal 27 Agustus 2019 tadi. Meski tetap melaksanakan dua SK dari Dirjen dan Rektor, namun dijalankan sesuai sistem regulasi yang berlaku di perguruan tinggi.

Namun, dengan mempertimbangkan berbagai hal sebagaimana yang disampaikan para mahasiswi sebelumnya, peraturan tersebut dilaksanakan kampus secara persuasif dan bertahap. UIN Antasari sendiri mengakomodir aspirasi mahasiswi.

Diantaranya, jika tidak bersedia membuka penutup wajah di saat pembelajaran, sebelum perkuliahan dimulai, mahasiswi harus memperlihatkan wajahnya di depan dosen sekaligus menunjukkan kartu mahasiswi yang dimiliki.

Soal penutup wajah ini, mahasiswi juga harus memperlihatkan wajahnya ketika dosen memberikan konsultasi akademik di luar kelas, mahasiswi juga harus membuka tutup wajahnya selama konsultasi itu dilaksanakan di ruang kantor.

Selain itu mahasiswi yang melaksanakan kegiatan akademik di luar kampus yang bersifat wajib seperti praktik lapangan, sementara pengelola lembaga tempat praktik tersebut tidak bersedia menerima orang yang menutup wajah, maka mahasiswi tersebut harus membuka penutup wajahnya atau mencari lembaga lain yang bersedia menerima.

Ditegaskan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Hj Nida Mufidah, meski menerapkan aturan, pihaknya tetap memberi toleransi. “Silahkan pakai penutup wajah. Tapi saat pembelajaran maupun aktivitas akademik. Perlihatkan dulu dengan dosen. Tak kami minta dibuka,” kata Nida.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X