Alamak..! Remaja di Bawah Umur Nongkrong Bawa Ratusan Butir Obat

- Minggu, 22 September 2019 | 10:27 WIB

BANJARBARU - Niatnya mau nongkrong dan santai. Segerombolan remaja di bawah umur harus berurusan dengan aparat Satpol PP Banjarbaru pada Jumat (20/9) malam.

Pasalnya, mereka kedapatan menampilkan gelagat mencurigakan ketika petugas dari Bidang Tibum Tranmas Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Banjarbaru, melakukan patroli di kawasan SMAN 2 Banjarbaru, Mentaos Banjarbaru sekitaran pukul 21.30 Wita.

"Ada enam orang saat itu. Salah seorang tepergok kita seperti tengah membuang sesuatu. Akhirnya kita cari benda yang dibuang tersebut dan ketemu," kata PPNS Seksi Opsdal, Yanto Hidayat.

Rupanya, benda yang dibuang tersebut merupakan kotak berisi obat-obatan terlarang. "Isinya ratusan butir obat-obatan daftar G merek Ketapel. Ia membuang ke dalam pagar sekolah (SMAN 2 Banjarbaru)," ucap Yanto.

Saat didapati barang haram ini. Remaja di bawah umur yang diketahui berinisial DW (15) ini sempat mengelak. Ia berdalih hanya nongkrong di depan SMAN 2 Banjarbaru dan tidak mengetahui serta merta soal obat-obatan tersebut.

Namun karena tampak mencurigakan. Petugas terus menerus menginterogasi DW. Akhirnya, remaja ini pun mengakui perbuatannya tersebut.

Dalam kotak besi bekas kemasan rokok itu. Petugas mendapati 144 butir obat daftar G. Selain itu, di kotak yang sama turut ditemukan pipet bekas pakai. Diketahui sendiri pipet biasanya digunakan sebagai alat hisap untuk menikmati narkotika jenis sabu.

Setelah mengakui perbuatannya. Petugas langsung mengangkut keenam remaja ini. Keenam remaja berinisial DW (15), RS (17), JM (15), R (17), AC (14), dan MR (18) ini langsung dibawa ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Yayasan Griya Pemberdayaan Provinsi Kalsel.

"Mereka di tes urine. Ternyata hasil akhir pemeriksaan bahwa DW (15) positif menggunakan amphetamin, benzo, dan MET," kata Yanto.

DW mengaku jika ia mengonsumsi narkotika jenis sabu pekan lalu. Atas perbuatan ini, orang tua atau keluarga dari mereka dipanggil petugas untuk proses lebih lanjut. (rvn/bin/ema)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X