Kos Mesum Disegel, Penghuni Diusir, Mungkinkah ?

- Minggu, 22 September 2019 | 10:32 WIB

BANJARBARU - Beberapa waktu lalu. Dua pasangan bukan suami istri dipergoki berduaan di kamar indekos. Selain itu, sekumpulan remaja pria dan wanita di bawah umur juga kedapatan sedang kumpul kebo di satu kamar kos-kosan.

Dugaan tindak asusila di tempat kos-kosan ini pun langsung ditertibkan Satpol PP. Semua terduga diamankan dan dimintai keterangan oleh petugas.

Mencuatnya ada dugaan penyalahgunaan kos-kosan ini menambah polemik Kota Banjarbaru. Selain kerap petugas mendapati pesta miras bahkan praktik prostitusi. Penyalahgunaan kos-kosan seakan jadi tren baru.

Kos-kosan sejatinya digunakan untuk orang menyewa tempat tinggal. Kebanyakan didominasi mahasiswa. Mengingat di Banjarbaru terdapat banyak perguruan tinggi.

Lantas apa sebetulnya sanksi bagi mereka yang terbukti berbuat asusila di kos-kosan? Satpol PP Banjarbaru mengkonfirmasi bahwa ada dua sanksi yang bisa menjerat. Hal ini berkaitan dengan Perda no 1 tahun 2013 tentang Izin Usaha Rumah Kos.

Di dalam Perda, tertuang jika kos-kosan tidak boleh didiami oleh dua orang berbeda kelamin tanpa ikatan yang sah. Selain itu tindakan maksiat lainnya semacam pesta miras hingga narkotika juga jelas dilarang dilakukan.

Menurut Kasat Pol PP Banjarbaru, Marhain Rahman. Selama ini para pelaku tindakan mesum di kos-kosan tidak bisa dimejahijaukan. Namun sanksinya ucapnya lebih kepada sanksi langsung hingga pengusiran.

"Untuk yang pelaku tindakan mesum itu tentu kita panggil dan mintai keterangan. Kita selalu hadirkan orang tuanya atau keluarga untuk menindaklanjuti perbuatan buah hatinya. Juga diminta menandatangani surat pernyataan," katanya.

Selain akan dihadapkan dengan orang tua langsung. Biasanya kata Marhain jika pelaku tindakan mesum akan minta berpindah tempat. Dalam hal ini diusir lantaran dianggap meresahkan warga sekitar.

"Biasanya akan diusir dari tempat kos tersebut. Selain keputusan pemilik kos, kerap warga sekitar juga meminta yang bersangkutan di usir," tambahnya.

Lalu bagaimana dengan pemilik atau pengelola kos? Sesuai Perda tentang izin, maka terang Marhain yang akan dapat dikenakan sanksi yakni pemilik kos yang terbukti melanggar.

"Pertama kita akan memverifikasi soal izin usaha kosnya dahulu. Nah apabila di tahap ini sudah melanggar tentu yang bersangkutan harus mengurus izinnya," katanya.

Kemudian, apabila izin lengkap dan kos tersebut terbukti atau tepergok membiarkan penghuninya berbuat tindakan asusila. Maka jelas Marhain ada tahapan sanksi yang akan menjerat pemilik.

"Sesuai prosedur, pertama akan kita panggil dan diberi surat pernyataan hingga teguran. Apabila di kemudian hari kedapatan lagi, maka paling berat kita lakukan penyegelan dan penutupan tempat kos tersebut," tegasnya.

Ketika disinggung bagaimana temuan terkait adanya indikasi pemilik atau pengelola terkesan membiarkan kos-kosannya bebas. Marhain menjawab jika kebanyakan dari temuannya bahwa pemilik kos cenderung tak mendiami bangunan kosnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X