Lama Tak Terdengar, Lihan Jadi Tersangka Penipuan (Lagi)

- Senin, 23 September 2019 | 11:03 WIB

BANJARBARU - Masih ingat Lihan, mantan pengusaha intan asal Cindai Alus, Martapura, Kabupaten Banjar? Lama tak terdengar kabarnya, residivis kasus pengumpulan dana masyarakat yang bebas dari penjara pada 2015 itu kembali berurusan dengan pihak kepolisian.

Pria yang sempat divonis penjara 9 tahun dan denda Rp10 miliar pada 2010 itu kini sedang diamankan Polsek Banjarbaru Kota, karena dilaporkan atas dugaan penipuan.

Lihan diamankan Rabu (18/9) tadi di rumahnya yang beralamat di Perumahan Green Valley Residence Kav 39, Kelurahan Jatihandap Kecamatan Mandala Jati, Kota Bandung, Jawa Barat dan kemudian dibawa ke Polsek Cimenyan, Polres Bandung untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah itu, dibawa ke Polsek Banjarbaru Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Banjarbaru Kota AKP Purbo Raharjo melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Iptu Yuli Tetro membenarkan penangkapan Lihan. "Iya, Lihan sekarang berada di Mapolsek Banjarbaru setelah kami jemput Rabu (18/9) tadi di Bandung dan tiba di Banjarbaru Jumat (20/9) tadi," katanya.

Dia mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan Lihan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 378 KUHP. "Saat ini kita tinggal melengkapi berkasnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan," ungkapnya.

Disebutkannya, penangkapan yang mereka lakukan atas dasar LP/53/IX/2019/Kalsel/Res Bjb/Sek Bjb Kota 9 September 2019. Sehingga petugas bergerak mendatangi tersangka di tempat tinggalnya tersebut.

---

Dari informasi yang dihimpun Radar Banjarmasin, tuduhan terhadap Lihan terungkap lewat laporan yang dilayangkan H Hasyim, warga Kelurahan Loktabat Utara, Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru. H Hasyim adalah korban yang mengaku telah ditipu Lihan hingga merugi Rp1,25 miliar.

Kejadian sendiri terjadi sudah cukup lama, yakni 5 September 2016 lalu. Uraian singkat kejadiannya, saat itu di rumah H Hasyim, tersangka Lihan mengatakan akan memasukkan uangnya di luar negeri sebesar Rp50 miliar. Tetapi harus ikut program Tax Amnesty.

Dalih Lihan, pengampunan pajak itu baru bisa diikuti dengan membayar sebesar Rp1,25 miliar dan dia pun meminta korban meminjamkan uang sebesar itu dengan janji segera mengembalikan uang tersebut.

Lihan juga menjanjikan uang yang dikembalikan bakal ditambah dengan modal usaha, sehingga pelapor sekaligus korban yakni H Hasyim mengirimkan uang melalui via transfer dua bank berbeda sebanyak lima kali pengiriman ke rekening tersangka.

Sementara, untuk meyakinkan korban, tersangka mengirimkan bukti surat tax amnesty dikeluarkan Kantor Pajak Pratama Serpong Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten. Akan tetapi setelah diselidiki surat tax amnesty tersebut ternyata diduga palsu.

Bukti surat tax amnesty diduga palsu diketahui setelah pemeriksaan yang dilakukan petugas Unit I Reskrim Polsek Banjarbaru yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Kota Iptu Yuli Tetro ke kantor Pajak Pratama Serpong Selasa (17/9) tadi.

Kantor pajak menyatakan bahwa surat tax amnesty yang diserahkan Lihan ke Hasyim Asy'ari tidak terdaftar di sana. Mengetahui hal itu, kemudian Unit I Reskrim Polsek Banjarbaru Kota melakukan lidik keberadaan Lihan dan mendapatkan informasi bahwa dia ada di kediamannya di Kota Bandung. Di sana lah petugas menangkap Lihan. (ris/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X