BANJARBARU - Peredaran minuman keras (miras) gelap atau tanpa berizin di Banjarbaru kembali terungkap. Kemarin (23/9) siang, aparat Penegak Perda mengamankan puluhan botol miras siap jual. Dari catatan petugas. Total ada 29 botol bir hingga miras berkadar alkohol tinggi diangkut.
Praktik haram ini terungkap oleh Bidang Tibum Tranmas Seksi Operasi & Pengendalian yang menggelar operasi rutin. “Saat razia di Pembatuan, ada laporan jika di warung di kawasan LIK Liang Anggang ada peredaran miras ilegal,” ujarnya.
Akhirnya, dari eks Lokalisasi Pembatuan yang sudah ditutup sejak tahun 2016 tersebut, aparat satpol PP bergeser ke sasaran tersebut. "Ternyata informasi tersebut akurat. Kita cek, ternyata benar. Mirasnya disembunyikan, tidak tampak dari luar," imbuh Yanto.
Selain mengangkut 29 botol miras, terdiri dari merek newport satu botol, prost dua botol, whisky satu botol, qing whisky tujuh botol, draft beer 16 kaleng, anggur malaga satu botol, red whisky satu botol, aparat Satpol PP Banjarbaru juga turut membawa seorang pria yang dicurigai sebagai pemilik minuman memabukkan tersebut, juga seorang pembeli.
"Mirasnya disita, orangnya kita mintai keterangan terkait temuan ini," katanya. (rvn/bin/ema)