Ini Akibatnya Kalau Dendam Lama Bersemi Kembali

- Rabu, 25 September 2019 | 11:26 WIB

MENGENAKAN baju tahanan warna oranye, Indrawan Nur Ahmad (41) dan Muhammad Husni (34) digiring keluar Polsekta Banjarmasin Barat, kemarin (24/9).

Keduanya adalah tersangka pengeroyokan tetangga berujung maut. Korbannya adalah Mursidi (41) yang meninggal dunia di Rumah Sakit TPT Dr Soeharsono, Minggu (22/9).

Sadar menghadapi sorot kamera awak media, kakak dan adik ipar itu tertunduk. Dalam gelar pekara itu, Husni lebih banyak bicara ketimbang Indra.

"Saya terlanjur mengambil hati. Kakak ipar saya ditantang berkelahi. Sudah berkali-kali saya mendengarnya. Siapa hatinya yang tak sangkal (dongkol)," ujarnya sambil memukul dadanya.

"Kemarin itu amarah saya spontan muncul. Korban bersama dengan temannya menantang kakak ketika berpapasan di dalam gang. Sempat ribut, dia meminta mengambil senjata. Kebetulan saya sedang di rumah. Langsung saja kami cari mereka," tambahnya.

Kedua tersangka kemudian mendapati korban sedang sendirian di tikungan Gang Rahayu Jalan Sutoyo S Banjarmasin Barat.

Sudah tersulut marah, Husni dengan beringas menyerang korban tanpa ampun. Leher belakang korban dipukul. Tak berkutik, serangan bertubi-tubi mendarat di punggung dan lengannya. Pergelangan tangan kiri korban hampir putus.

"Kami langsung kabur ke Alalak ke tempat kakak saya. Di sana untuk menitipkan senjata tajam kami," ucapnya. Kendati seperti itu Husni, mengaku menyesal atas apa yang sudah terjadi.

Dia mengaku tak bisa membendung amarah setannya. "Menyesal pasti, tapi mau apa lagi sudah terjadi. Saya sakit hati," tukasnya.

Kapolsekta Banjarmasin Barat AKP Mars Suryo Kartiko menjelaskan, penganiayaan itu memiliki motif dendam lama. Kedua kubu memiliki banyak masalah. Rupanya, tersangka (Husni) pernah menjadi korban penyiraman air keras oleh korban pada tahun 2012 silam.

"Kasus itu sampai ke meja hijau dan korban menerima vonis hukuman penjara pada masa itu," terang Mars.

Dalam penganiayaan, Indrawan tak melakukan apa-apa. Eksekutornya adalah sang adik ipar. Kendati demikian polisi tetap menetapkan dia sebagai tersangka. Lantaran telah merencanakan melakukan penganiayaan hingga korban tewas .

"Dia yang punya perselisihan dengan korban. Dia menceritakannya kepada Husni. Lalu sama-sama berangkat mencari korban hingga terjadi penganiayaan berat," katanya.

Indrawan disangkakan pasal 340 KUHP. Sedangkan Husni dijerat pasal 340 KUHP jo 338 KUHP.

Keduanya dibekuk polisi pada Senin (23/9) dini hari di Jalan Ahmad Yani kilometer 5. Persisnya di Kompleks Karya Mandiri RT 23 Kelurahan Pemurus Luar Banjarmasin Timur. Tim buser dipimpin Mars dan dibantu personel Jatanras Polresta Banjarmasin.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X