Penyebar Video Syur Selebgram Banjarmasin Menjadi Tersangka

- Kamis, 26 September 2019 | 11:35 WIB

BANJARMASIN - Masih ingat dengan kehebohan video mesum yang melibatkan selebgram Banjarmasin? Polisi sudah menetapkan tersangka. Inisialnya RFP. Perannya sebagai penyebar video panas ke media sosial.

Tersangka adalah pemilik akun Instagram @ridaftrini. Dia sudah diperiksa dan diamankan polisi. Hal itu dibeberkan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi, Selasa (24/9) tadi.

"Tersangka adalah pemilik akun yang terbukti menyebarkan video tersebut melalui fitur Insta Story. RFP ini seorang mahasiswi di sebuah kampus di Banjarmasin," terang Ade.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mengapa baru sekarang? Ade mengakui, kasus semacam ini butuh penyelidikan lama. Selain memintai keterangan saksi pelapor, polisi juga membutuhkan keterangan saksi ahli. Seperti pakar IT forensik.

Dari hasil penyelidikan diketahui, video itu didapat tersangka dari sebuah grup WhatsApp. Tanpa pikir panjang, tersangka menyebarkannya ke publik.

"Kalau masih di dalam grup itu saja, takkan sampai menjadi tersangka. Kami memeriksa 12 saksi hingga mengerucut kepada sosok RFP," tambahnya. Perihal motif penyebaran video, penyidik masih mendalaminya.

Mengingat RFP tak punya hubungan emosional dengan G dan N. Pemeran lelaki dan perempuan dalam video panas itu. "Mungkin saja ada pelaku lain. Di sini kami masih berbicara soal kasus penyebarannya saja," tukasnya.

Demi kepentingan penyidikan, polisi menyita dua smartphone merek iPhone dan Oppo, dua kartu SIM, satu akun Instagram beserta password-nya, satu flashdisk 8 gb, dan dua lembar hasil capture.

"Sementara pemeran video, yakni N dan G masih berstatus sebagai saksi. Lihat saja nanti. Bisa saja, mungkin sekali jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah," pungkasnya.

Sebagai pengingat, video itu menyebar pada 30 Agustus lalu. Ada tiga bagian video. Durasinya masing-masing 14, 18, dan 18 detik. Dalam rekaman itu, tampak jelas N dan G sedang berhubungan di sebuah kamar. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X