Terdakwa Pelecehan 9 Santriwati Bantah Keterangan Saksi

- Jumat, 27 September 2019 | 11:19 WIB

BARABAI - Sidang kasus dugaan tindak asusila yang menjerat mantan pengasuh di Pondok Pesantren di Kecamatan Limpasu, Ahmad Junaidi Mukti, kembali bergulir kemarin (26/9).

Ini adalah sidang ketiga, yang dijalani oleh terdakwa dugaan tindak asusila terhadap 9 santriwati di bawah umur itu. Digelar tepat pukul 10.00, di Pengadilan Negeri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), sidang dilaksanakan secara tertutup.

Agenda sidang yang berlangsung selama lebih dari lima jam adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi. Sedikitnya, ada empat orang saksi yang dihadirkan. Sebagian di antaranya adalah para korban dari pria berusia 61 tahun itu.

Dan seperti halnya pada sidang kedua yang berlangsung pada 19 September lalu, dalam sidang ketiga ini, terdakwa membantah keterangan dari para saksi.“Klien kami membantah semua keterangan yang disampaikan oleh saksi,” ucap salah seorang Kuasa Hukum Ahmad Junaidi Mukti, Nazmaniah Imberan ketika ditemui Radar Banjarmasin, kemarin.

Tidak hanya mendengarkan kesaksian korban, kemarin juga dihadirkan bukti surat perjanjian yang menyatakan Ahmad Junaidi Mukti tidak akan mengulangi perbuatan tidak senonoh pada santrinya pada 2017 lalu.

Surat pernyataan tersebut, sebelumnya juga diperlihatkan kepada rekan-rekan media ketika Kepolisian Resor (Polres) HST, menggelar Konferensi Pers pada Juni 2019 lalu, di Mako Polres HST.

“Kalau di persidangan terdakwa membantah, itu hak terdakwa. Terdakwa tidak dibebankan pembuktian tapi dia punya hak ingkar, silahkan saja membantah. Namun fakta-fakta di persidangan sudah jelas,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bayu Teguh Setiawan, seusai sidang.

Perlu diketahui, sidang sendiri bakal kembali dilanjutkan pada hari kamis tanggal 3 oktober 2019. Agendanya, yakni mendengarkan keterangan saksi. Pihak Jaksa Penuntut Umum, nantinya juga bakal menjadwalkan memanggil empat hingga lima orang saksi. (war/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X