Mahasiswa Dikumpulkan di Lembaga Pemasyarakatan, Kira-kira Ada Apa?

- Sabtu, 28 September 2019 | 10:36 WIB

BANJARBARU - Saat ini, gelombang pergerakan dalam agenda penolakan beberapa RUU (Rancangan Undang-Undang) yang dinilai bermasalah terus terjadi. Tak hanya di Senayan, penolakan oleh mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi juga merembet ke Kalsel.

Diantara beberapa RUU yang dipermasalahkan seperti RUU KPK dan RUU KUHP. Salah satu yang juga jadi sorotan adalah RUU Pemasyarakatan. Yang mana dinilai sebagian publik punya beberapa pasal yang kontroversi. Contohnya tentang remisi napi koruptor, napi bisa cuti dan beberapa lainnya.

Memang RUU ini batal disahkan oleh DPR RI pada Selasa (24/9) lalu. Disebutkan, bahwa penundaan dilakukan setelah dilakukan forum lobi antara pimpinan Komisi III, fraksi-fraksi di DPR RI dengan wakil pemerintah.

---

Berkaitan dengan RUU Pemasyarakatan ini. Lapas Kelas III Banjarbaru Kemenkumham Kalsel menggelar diskusi dan sosialisasi atas RUU Pemasyarakatan. Diskusi digelar Rabu (25/9) sore di Lapas Banjarbaru dengan mengundang mahasiswa, beberapa delegasi LSM serta jajaran pemasyarakatan di wilayah Kalsel.

Dalam diskusi yang dihadiri hampir 50 orang ini. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalsel, Alfi Zahrin K didaulat menjadi narasumber sosialisasi dan diskusi ini.

Di hadapan puluhan mahasiswa dari tiga perguruan tinggi di wilayah Banjarbaru dan beberapa perwakilan LSM. Alfi menjelaskan ihwal RUU Pemasyarakatan. Baik dari sisi proses formulasinya hingga mengapa RUU ini penting untuk diterapkan.

Menurut Alfi, RUU Pemasyarakatan ini sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat. “Ini agar publik tahu bahwa ada perubahan di UU Pemasyarakatan yang lama dan sedang dalam bentuk rancangan,” bukanya.

Terkait diundangnya mahasiswa, Alfi menyebut bahwa mahasiswa punya suara yang vokal dapat menjadi penyambung telinga dan lidah masyarakat. Maka dari pihaknya katanya mengajak mahasiswa untuk berdiskusi membahas RUU tersebut.

Di Kalsel sebenarnya terang Alfi sudah ada beberapa kali sosialisasi terkait RUU ini. Hanya saja untuk yang menyasar mahasiswa katanya baru kali ini. Dan ia berkeinginan akan menggelar sosialisasi dan diskusi lebih luas lagi kedepannya terkait RUU ini.

Coba diminta pendapatnya ihwal adanya yang mempermasalahkan RUU Pemasyarakatan ini. Kadivpas menjawab bahwa itu dikarenakan RUU Pemasyarakatan ini belum tersosialisasi dengan baik dan komprehensif.

“Maka dari itu kita adakan sosialisasi ini, juga sekalian diskusi langsung. Karena adanya penolakan atau pergolakan ini gara-gara RUU tidak tersosialisasi dengan baik ke masyarakat,” nilainya.

Padahal yakin Alfi, RUU ini disusun dan dikaji sedemikian rupa dari beberapa waktu yang lalu. Yang mana pandangnya, bahwa RUU diperuntukkan untuk menyesuaikan zaman serta lebih mengatur bagaimana tatanan di pemasyarakatan agar makin lebih baik.

“Karena UU yang ada ini sudah tidak up to date dengan era sekarang. Ada yang harus dirubah, karena UU yang ada ini kan sudah lama sekali, kadi ada konten yang harus menyesuaikan keadaan,” jawabnya.
Soal dasar filosofi RUU ini, Alfi menjelaskan bahwa di RUU ini mengatur bagaimana hak asasi manusia (HAM) bagi tahanan (napi) yang menjalani masa kurungan di Lapas.

“Pertama adalah konsep HAM, bagaimana kita itu menghormati hak napi. Tidak ada diskriminasi, tidak ada pembedaan tahanan dari suku, agama dan lainnya semua sama. Semua napi akan diperlakukan sama. Jadi sebetulnya semakin baik konsep RUU ini, lebih memerhatikan aspek HAM,” tandasnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB
X