RSUD Ulin Terancam Lumpuh, Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Rp78 Miliar

- Sabtu, 28 September 2019 | 11:11 WIB

BANJARMASIN - Kas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin tengah terganggu. Pasalnya, tagihan klaim BPJS Kesehatan dari bulan Juni hingga Agustus belum juga dibayarkan. Nilainya mencapai Rp78 miliar. 

Direktur RSUD Ulin Banjarmasin Suciati cukup cemas akan hal ini. Jika klaim tersebut tak dibayarkan hingga Oktober mendatang akan segera mengganggu keuangan rumah sakit.

“Nilainya cukup besar. Jika hingga Oktober untuk klaim September, tagihan bisa mencapai Rp100 miliar,” sebut Suci kemarin.

Padahal uang itu sangat dibutuhkan untuk menjalankan operasional rumah sakit. Selain untuk membayar tagihan listrik dan air bersih, yang paling penting juga adalah membayar tagihan obat-obatan.

“Saya tak tahu lagi kalau tak dilunasi hingga bulan Oktober nanti,” keluhnya.

Untuk membayar ini, pihaknya setiap bulan mengeluarkan Rp20-25 miliar per bulan. “Uang tersebut juga untuk membayar makanan pasien. Tak mungkin kami setop makanan ini,” tukasnya.

Sejauh ini pihaknya berusaha menagih BPJS. Bahkan untuk bulan Juni dan Juli, pembayaran sudah jatuh tempo dan berstatus denda. “Tapi alasannya selalu belum ada. Kondisi keuangan kami paling tinggal 1 bulan. Kalau tak dibayar bisa tiduran saja kami,” kata Suci.

Dia memaklumi kondisi keua-ngan BPJS Kesehatan yang tengah defisit. Kondisi ini pun terjadi tak hanya di Kalsel. Meski demikian, BPJS harus memahami situasi keuangan rumah sakit.

BPJS sendiri menyarankan agar RSUD Ulin melakukan peminjaman ke bank. Namun, Suci menolak. Menurut Suci ini opsi ini aneh dan tidak menyelesaikan masalah.

“Yang punya hutang adalah BPJS Kesehatan, akan tetapi yang disuruh pinjam ke Bank adalah pihak rumah sakit. Mana bisa seperti itu,” tandasnya.

Kepala Cabang BPJS Banjarmasin Tutus Novita Dewi membenarkan klaim RSUD Ulin Banjarmasin dari Juli hingga Agustus yang belum terbayar. Pihaknya memaklumi dengan tersendatnya pembayaran ini akan mempengaruhi cash flow rumah sakit.

Tutus menerangkan, sesuai Perpres dan kesepakatan dengan rumah sakit, 15 hari setelah rumah sakit mengajukan klaim dengan berkas lengkap, maka BPJS Kesehatan akan membayar klaim tersebut. Bila ada keterlambatan pembayaran maka BPJS Kesehatan membayar denda 1 persen setiap bulan keterlambatan pembayaran.

Agar hal ini tak terjadi, pihaknya menawarkan dengan sistem dana talangan melalui Bank atau supply chain financial. Opsi ini sebutnya sangat membantu rumah sakit menutup beban biaya rumah sakit selagi menunggu klaim BPJS Kesehatan.

“Kami tawarkan opsi supply chain financial dengan Bank. Bunga Bank menurut bank masih di bawah dari denda pembayaran BPJS Kesehatan,” cetus Tutus.

Dia mengungkapkan, ada delapan rumah sakit daerah yang menggunakan opsi ini demi tak terganggunya keuangan rumah sakit. “Kita harus sama-sama tahu kondisi BPJS Kesehatan sedang defisit. Ini juga bukan kemauan BPJS Kesehatan,” ujarnya. “Diharapkan rumah sakit bisa memahami, sembari menunggu dana dari pemerintah,” pintanya. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X