Nyetrum Ikan, Warga Daha Selatan Diringkus

- Senin, 30 September 2019 | 10:45 WIB

KANDANGAN – Apes dialami pria berinisial MYD (47), warga Desa Muning Baru, Kecamatan Daha Selatan. Saat sedang mencari ikan, ia malah diringkus jajaran Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Sabtu (28/9) siang sekitar pukul 15.00 Wita.

Aktivitas MYD mencari ikan di kawasan Desa Bangkau, Kecamatan Kandangan, Kabupaten HSS melanggar hukum dan membahayakan, yaitu menggunakn alat setrum.

MYD langsung digiring jajaran Polres HSS bersama barang bukti, seperti peralatan setrum dan puluhan ekor ikan. Kepada polisi, pelaku berdalih baru pertama kali mencari ikan dengan alat setrum.

Kapolres HSS, AKBP Dedy Eka Jaya melalui Kasubbag Humas, Iptu Ghandi Ranu menjelaskan bahwa penangkapan seorang pria diduga mencari ikan dengan setrum ini dari laporan masyarakatyang menyampaikan ke anggota kepolisian.

“Kapolsek Kandangan, Iptu Yaya Supriadi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka dengan berbagai alat bukti,” ujar Ghandi, Minggu (29/9).

Pelaku sudah ditahan di Polsek Kandangan dan dijerat Pasal 84 ayat 1 UU RI No 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan. “Ancaman enam tahun penjara,” tegas Ghandi.

Sosialisasi mengenai larangan menangkap ikan dengan alat setrum sering dilakukan jajaran Polres HSS. Imbauan kepada masyarakat supaya tidak mencari ikan dengan cara menyetrum juga rutin dilakukan.
Dalam undang-undang, penangkapan ikan menggunakan listrik merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan serta lingkungan. (shn/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB

Lima Rumah Hangus di Lok Bahu, Polisi Selidiki

Sabtu, 13 April 2024 | 15:35 WIB

Pemotor Tewas Akibat Sopir Bus Mabuk Arak

Selasa, 9 April 2024 | 18:30 WIB

Polda Kalsel Tangkap Pemasok Narkoba di Pedesaan

Selasa, 9 April 2024 | 11:50 WIB
X