Berkas Lihan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Senin, 30 September 2019 | 11:53 WIB

BANJARBARU - Kasus penipuan yang menjerat mantan pengusahan intan, Lihan, hingga kini masih ditangani Polsek Banjarbaru. Pihak kepolisian masih menyusun berkasnya untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Kapolsek Banjarbaru Kompol Purbo Raharjo melalui Kanit Reskrim, Iptu Yuli Tetro mengatakan, dalam waktu dekat berkas kasus lihan akan diserahkan ke Kejari Banjarbaru untuk nantinya dibawa ke persidangan. "Berkas masih disusun. Nanti saya tanyakan penyidiknya agar segera dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," katanya.

Lihan sendiri masih mendekam di ruang tahananan Mapolsek Banjarbaru Kota. Dia dijemput dari Bandung, Jawa Barat sejak pekan lalu. Statusnya adalah tersangka. Dijerat dengan pasal 378 KUHP Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun penjara.

Kasus dugaan penipuan jilid 2 Lihan terungkap dari pelaporan seorang korban ke Polsek Banjarbaru Kota beberapa waktu lalu. Korban diketahui bernama H Hasyim Asyari, warga Banjarbaru. Dia mengaku telah ditipu Lihan mencapai Rp1,25 miliar.

Tetro memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi Lihan, hanya saja saat ini kondisi Lihan kurang fit. Sehingga, orang yang menjenguk dibatasi. Sejauh ini hanya Istri Lihan yang diperbolehkan berkunjung. "Kita menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan juga demi kesehatan yang bersangkutan," tambahnya.

Ihwal kasusnya, Tetro menegaskan jika hanya satu dugaan perkara yang dilayangkan ke Lihan. Yakni pelaporan Hasyim atas penipuan dengan modus pembayaran Tax Amnesty senilai Rp1,25 miliar. "Hanya kasus penipuan itu yang kita proses ke penyidikan," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polsek Banjarbaru Kota, Aipda Ahmad Supriyanto menyampaikan, sesuai aturan lama penyidikan yakni 21 hari. Sedangkan, kasus Lihan sudah memasuki tahap penyidikan sejak pekan lalu. Jadi, waktu yang tersisa hanya sekitar tiga pekan. "Pokoknya sebelum 21 hari berkas kasus sudah harus dikirim ke kejaksaan," bebernya. (ris/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X