Pemda: Jika Terbukti Membakar Lahan, Perusahanan itu akan Ditindak Tegas, Bisa Dicabut Izinnya

- Senin, 30 September 2019 | 12:21 WIB

BANJARBARU - Pemerintah daerah akan menindak tegas perusahaan perkebunan yang ketahuan turut menyumbangkan kabut asap, akibat kawasannya terbakar. Hukuman yang diberikan pun bermacam-macam, mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha.

"Sanksi diberikan apabila dari hasil evaluasi dan penilaian ada saran yang tidak ditindaklanjuti perusahaan yang sebelumnya telah diberi peringatan, sebagaimana diatur dalam Permentan nomor 7 tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan," kata Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalsel, Suparmi.

Dia mengungkapkan, pemerintah daerah selama ini sebenarnya selalu mengingatkan perusahaan untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan ikut berpartisipasi aktif dalam pencegahan kebakaran lahan di lingkungan perusahaan.

"Imbauan itu selalu kami sampaikan, baik secara langsung atau melalui dinas yang membidangi perkebunan. Jadi, sampai sekarang kami belum menemukan ada perusahaan yang melakukan pembakaran," ungkapnya.

Lalu bagaimana dengan perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan yang saat ini sedang disidik Polda Kalsel? Yakni, PT Monrad Intan Barakat (MIB) di Desa Sungai Batang dan PT Borneo Indo Tani (BIT) di Desa Sungai Rangas, Kecamatan Martapura Barat.

Suparmi menyampaikan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Polda Kalsel. "Untuk dua perusahaan itu karena sudah ditangani Polda, maka kami ikuti saja penanganan kasusnya oleh Polda," ujar Suparmi.

Sedangkan untuk sanksi yang diberikan pemda, apabila dua perusahaan itu terbukti bersalah. Dia menuturkan, karena ada di wilayah Banjar maka yang berwenang memberikan sanksi adalah pemerintah kabupaten setempat. "Sanksi apa yang diberikan, menjadi kewenangan pemkab," tuturnya.

Namun saat hubungi, Kepala Disbunak Banjar Dondit Bekti tak merespon pesan WhatsApp maupun telepon dari Radar Banjarmasin yang menanyakan sikap mereka dan sanksi apa yang akan diberikan untuk dua perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan itu.

Sementara, Polda Kalsel serius menangani korporasi yang melakukan pembakaran lahan. Selama masa penyidikan, PT Monrad Intan Barakat (MIB) dan PT Borneo Indo Tani (BIT) diminta berhenti beroperasi karena terjerat kasus pembakaran lahan.

“Selama olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menunggu hasil sampel keluar tidak boleh ada kegiatan,” tegas Kasubdit IV Tipidter, AKBP Endang Agustina, kemarin (26/9).

Pengambilan sampel dilakukan di empat titik. Tiga sampel di lokasi yang terbakar dan satu titik di lokasi yang tidak lahan tidak terbakar. Karena itu, untuk sementara perusahaan tidak diizinkan untuk menjalankan aktivitas.

Meski sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam kasus korporasi pembakaran lahan ini, pihaknya masih perlu mengumpulkan bukti-bukti lainnya.

Sebab, untuk menentukan tersangka dalam kasus korporasi pembakaran lahan memang tidak mudah. Pihaknya harus mendatangkan ahli kebakaran lahan dan ahli kerusakan lingkungan Profesor Bambang Hero Saharjo dan ahli kerusakan lingkungan Basuki Wasis. Keduanya dari Institut Pertanian Bogor (IPB). (ris/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X