Bawa Sajam, Pria Gondrong Diamankan

- Selasa, 1 Oktober 2019 | 10:31 WIB

AMUNTAI – Anggota Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan Muhammad Zainal Ilmi (40). Warga Pelanjungan Sari Kecamatan Banjang ini kedapatan membawa membawa senjata tajam (Sajam) tanpa izin, Sabtu (28/9) sekira pukul 17.30 Wita.

Kapolres HSU, AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Reskrim, Iptu Kamaruddin menjelaskan tersangka diamankan karena membawa dua bilah sajam jenis pisau belati saat petugas melaksanakan Ops Sikat Intan 2019 di Jalan Jermani Husein Desa Kaludan Kecil Kecamatan Banjang. "Intinya tak punya izin membawa sajam. Makanya kami angkut ke Polres," sebut Kamaruddin, Senin (30/9).

Pelaku serta dua pisau tersebut dibawa ke Polres HSU guna proses lebih lanjut, sebab membawa senjata tajam tanpa memiliki surat izin yang sah sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951. (mar/ema) 

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X