Logo KAI Terdaftar di HAKI

- Rabu, 2 Oktober 2019 | 10:26 WIB

BANJARMASIN – Dewan Pengurus Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Kalsel mengingatkan agar tak sembarang pihak bisa menggunakan dan memasang logo KAI.

Pasalnya, pihak KAI sudah mendaftarkan logo tersebut ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (Dirjen HAKI) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI di Jakarta. 

“Apabila ada pihak lain yang menggunakan, memasang, atau mengakui logo KAI tanpa seizin KAI Pusat atau KAI daerah, maka hal itu adalah perbuatan ilegal. Dan kami selaku perwakilan KAI Pusat dan Kalsel bisa memperkarakan secara perdata maupun pidana terhadap pelakunya,” ungkap Ketua Umum DPD KAI Kalsel, Wanto A Salan, kemarin (1/10).

Ditambahkan Wanto, DPD KAI Kalsel selama ini sudah mengendus dugaan adanya penggunaan logo KAI tersebut oleh pihak yang tidak berkepentingan dengan organisasi resmi KAI.

“Oleh karena itu, saya selaku ketua umum di Kalsel menyatakan sikap dan mengingatkan semua pihak yang tak terkait dengan KAI supaya jangan menggunakan logo tersebut tanpa seizin dari KAI. (oza/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X