400 Gram Sabu Dibungkus Kresek

- Rabu, 2 Oktober 2019 | 10:52 WIB

BANJARMASIN - Unit 1 Satresnarkoba Polresta Banjarmasin menyita empat bungkus sabu dari Muhammad Riduan. Barang bukti yang disita polisi mencapai 408,19 gram.

Lelaki 38 tahun itu tercatat sebagai warga Jalan Rantauan Darat Kelurahan Kelayan Selatan. Dia diciduk pada Sabtu (28/9) sore di Jalan Djok Mentaya seberang Gang Guntur.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat mengatakan, tersangka disergap ketika meletakkan barang bukti itu. Rupanya sabu itu akan diambil sang pemesan.

"Begitu dia hendak menjauh, anggota langsung menangkapnya. Barangnya dibungkus kresek dua lembar. Setelah dicek berisikan empat paket sabu hampir setengah kilogram," ungkapnya kemarin (1/10).

Wahyu menambahkan, gerak-gerik Riduan sudah lama diintai polisi. "Barang ditaruh di depan rumah warga. Kebetulan, anggota kami sudah memantau TKP itu," tambahnya.

Polisi kini sedang mengembangkan kasus tersebut. Mengungkap siapa pemasok barang sebesar itu. "Sehari-hari dia bekerja serabutan," tukasnya. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X