BANJARMASIN - Unit 1 Satresnarkoba Polresta Banjarmasin menyita empat bungkus sabu dari Muhammad Riduan. Barang bukti yang disita polisi mencapai 408,19 gram.
Lelaki 38 tahun itu tercatat sebagai warga Jalan Rantauan Darat Kelurahan Kelayan Selatan. Dia diciduk pada Sabtu (28/9) sore di Jalan Djok Mentaya seberang Gang Guntur.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat mengatakan, tersangka disergap ketika meletakkan barang bukti itu. Rupanya sabu itu akan diambil sang pemesan.
"Begitu dia hendak menjauh, anggota langsung menangkapnya. Barangnya dibungkus kresek dua lembar. Setelah dicek berisikan empat paket sabu hampir setengah kilogram," ungkapnya kemarin (1/10).
Wahyu menambahkan, gerak-gerik Riduan sudah lama diintai polisi. "Barang ditaruh di depan rumah warga. Kebetulan, anggota kami sudah memantau TKP itu," tambahnya.
Polisi kini sedang mengembangkan kasus tersebut. Mengungkap siapa pemasok barang sebesar itu. "Sehari-hari dia bekerja serabutan," tukasnya. (lan/fud/ema)