KASIAN..! Di Depan TK Kok Ada TPS, Berantakan Banget Lagi, Begini Kata DLH

- Rabu, 2 Oktober 2019 | 11:48 WIB

BANJARMASIN - Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di depan taman kanak-kanak di Jalan Batu Tiban tampak mengenaskan. Padahal, sebentar lagi penilaian Lomba Sekolah Sehat (LSS) tingkat provinsi dimulai.

Kepala TK Negeri Pembina Banjarmasin Tengah, Nisfaidah khawatir TPS itu akan mengurangi skor sekolahnya. Karena TK inilah yang dipilih mewakili Banjarmasin.

"Kemarin, kami memenangi LSS tingkat kota. Jadi kami yang mewakili di tingkat provinsi. Melihat sampah yang terus menumpuk, padahal sudah siang, membuat saya takut menghadapi penilaian nanti," ungkapnya.

Pantauan Radar Banjarmasin, kemarin (1/10), sampah memang menumpuk dan berhamburan. Tak terangkut sampai jam 10 pagi. Ternyata, memang ada saja yang melemparkan kantong sampah diluar jam yang diizinkan.

Bahkan, ada saja sampah yang meluber ke badan jalan. "Ada 165 siswa yang bersekolah di sini. Kasihan mereka," tambahnya. Nisfaidah berharap Dinas Lingkungan Hidup bergerak cepat untuk menertibkan TPS tersebut.

"Kami sudah pernah mengirimkan surat. Tapi belum ada tanggapan dari pemko. Jika TPS itu belum bisa dipindahkan, minimal saat pagi sudah bersih terangkut," tegasnya.

Soni, juru parkir di kawasan itu menambahkan, memang banyak pembuang sampah di siang bolong. Soni sering menyaksikannya. "Ada yang pakai gerobak dan tossa. Adapula yang sambil berkendara melemparkan sampahnya ke situ," kisahnya.

Menanggapi hal itu, Kabid Kebersihan DLH Banjarmasin, Marzuki mengatakan, TPS di depan Stadion SKB itu memang sudah lama menjadi polemik. Pemko belum bisa merelokasinya. Lantaran tak ada lokasi pengganti.

"Karena tidak ada lagi lahan milik pemko di kawasan itu. Kami sudah berulang kali mengimbau agar tak ada lagi yang membuang sampah melewati jam 6 pagi. Tapi masih saja ada yang melanggar," bebernya.

Sesuai ketentuan perda, pembuangan sampah ke TPS memang hanya diizinkan antara jam 6 malam sampai jam 6 pagi. Pernah pula ada pembuang yang dikenai tipiring (tindak pidana ringan), tapi tak juga pembuang menjadi jera.

Apa solusinya? DLH hanya terpikir untuk memasang spanduk larangan. "Secepatnya kami pasangi spanduk. Kalau masih terjadi, kami akan meminta Satpol PP turun menindak," pungkasnya. (hid/at/fud)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X