RSUD Ulin untuk BPJS: Kenapa Kami yang Harus Ngutang?

- Rabu, 2 Oktober 2019 | 12:12 WIB

BANJARMASIN – Direktur RSUD Ulin Banjarmasin Suciati menolak menggunakan dana talangan melalui skema pinjaman bank. Dia masih berharap BPJS Kesehatan Banjarmasin melunasi tunggakan klaim tiga bulan yang telah diajukan.

“Belum ada kepikiran menggunakan opsi itu. Aneh saja BPJS Kesehatan yang ngutang malah kami yang pinjam ke bank,” ujar Suciati kemarin.

Dia memang sedikit jengkel. Pasalnya memasuki awal Oktober, klaim tagihan RSUD Ulin dari Juni hingga Agustus tadi, tak ada tanda-tanda dibayarkan.

Suci khawatir jika hingga pertengahan bulan Oktober ini BPJS tak kunjung membayar kewajibannya, pihaknya tak mampu lagi menyediakan suplai obat-obatan untuk pasien.

Pembayaran tagihan obat-obatan kepada perusahaan farmasi nilainya cukup besar, hampir Rp2 miliar. Dia berharap BPJS setidaknya membayar tunggakan setidaknya untuk satu bulan. “Kalau dibayar satu bulan saja sudah bisa menutup. Mudah-mudahan ini dulu yang dibayar,” terangnya.

Sebagai pengelola rumah sakit terbesar di Kalsel, pihaknya harus memutar otak. Salah satu opsi yang akan diambil adalah meminta kelonggaran kepada perusahaan farmasi.

Namun pembayaran obat-obatan hanya satu masalah. Pihaknya juga harus pusing memikirkan biaya operasional rumah sakit. Setiap bulan RSUD Ulin mengeluarkan Rp20 sampai Rp25 miliar total pengeluaran.

Mengingat betapa daruratnya situasi ini, Suciati mengatakan jika memang tak ada pilihan lain, pihaknya akan mulai memikirkan skema pinjaman bank. “Jika tak bisa lagi, akan kami pelajari opsi pinjaman bank ini. Bagaimana plus minusnya,” tukasnya.

Namun demikian, menurut Suci, sebagai pihak yang menunggak, harusnya BPJS yang berinisiatif. “Mereka yang memiliki kewajiban bayar,” tanya Suci kembali.

Kepala Cabang BPJS Banjarmasin Tutus Novita Dewi meminta RSUD Ulin mau mengambil opsi ini agar tak mengganggu cash flow rumah sakit. Pihaknya sendiri memaklumi tingginya klaim BPJS Kesehatan yang belum dibayar dapat mengganggu operasional rumah sakit.

Tutus mengungkapkan, pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan padahal mengeluarkan surat edaran bernomor HK.02.01/MENKES/286/2019 tentang Pembayaran Kepada Penyedia Jasa Dalam Program Jaminan Kesehatan.

Dalam poin itu disampaikan, bahwa rumah sakit dapat mengkaji dan menimbang untuk memanfaatkan fasilitas supply chain financial kerjasama BPJS Kesehatan dan lembaga keuangan apabila dianggap dapat membantu masalah cash flow rumah sakit, sehingga dapat memenuhi kewajiban rumah sakit kepada pihak ketiga. “Kami berharap RSUD Ulin mau memakai ospi ini,” harap Tutus kemarin.

Kondisi keterlambatan pembayaran ini dikatakannya tak dapat dihindari. BPJS Kesehatan tengah defisit. juga karena iuran yang tidak sesuai dengan perhitungan aktuaria. “Kondisinya demikian, mudah-mudahan rumah sakit memahami hal ini,” tandasnya. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X