BARABAI - Sidang keempat kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh AJM (61), oknum pengajar sekaligus mantan pengasuh di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) diwarnai unjuk rasa.
Sejumlah santriwati di pondok pesantren, menggelar aksi di depan gedung kantor Pengadilan Negeri Barabai. Membawa spanduk dan karton, dengan bertuliskan beberapa tuntutan. Sebagian di antaranya yakni tulisan “Predator Anak Ancaman Bagi Kami”.
Salah seorang koordinator aksi, Eka Yuliadi, mengatakan bahwa pihaknya menggelar aksi ini agar pihaknya mengetahui sudah sampai mana sidang berlangsung. Mengingat sidang yang berlangsung digelar secara tertutup. Kemudian, pihaknya juga menuntut agar terdakwa mendapat hukuman yang setimpal.
Perlu diketahui, terdakwa AJM, disidang karena diduga telah melakukan tindak asusila terhadap sejumlah santriwatinya sendiri. Kebanyakan, yang menjadi korbannya, yakni santriwati yang masih di bawah umur. Kasus tersebut terungkap, setelah deretan keluarga korban melapor kepada pihak kepolisian. (war/ema)