Parkir di Luar Gedung Q Mall, Pengunjung Keluhkan Tarifnya

- Kamis, 3 Oktober 2019 | 10:49 WIB

BANJARBARU - Sebagai salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Banjarbaru dan sekitarnya. Q Mall selalu padat pengunjung, khususnya ketika akhir pekan. Kepadatan ini tentu berdampak terhadap kepadatan parkir kendaraan.

Selama ini, pihak manajemen Q Mall memang menyediakan parkir resmi. Namun di areal mall juga terdapat beberapa lahan parkir yang dikelola oleh warga.

Dari pantauan, parkir-parkir yang berlokasi di jalan tembus Gang Simpur belakang Q Mall ini tampak ramai peminat. Puluhan bahkan ratusan kendaraan terparkir rapi di beberapa tempat parkir.

Namun sayangnya, beberapa pelanggan mengeluhkan tarif parkir tersebut. Pasalnya disebut tarif hingga mencapai Rp4000 untuk satu kendaraan roda dua.

Misalnya adalah Warsita, warga Loktabat Banjarbaru ini mengaku pernah membayar biaya parkir sebesar Rp4000. "Dua kali lipat ya seperti tarif kendaraan normal. Saya tidak begitu tahu berapa batasan tarif parkir, namun setahu saya hanya Rp2000 di aturan daerah," katanya kemarin.

Alasan Warsita memarkirkan kendaraannya di luar parkir manajemen lantaran menghindari tarif parkir progresif. Sebagaimana diketahui jika pengunjung memilih parkir di kawasan Q Mall maka akan dipatok tarif tambahan di luar waktu normal.

"Saya mau nonton di bioskop, karena malas parkir progresif akhirnya pilih parkir di sini. Ini atas saran teman juga sih, tapi tidak tahu kalau biayanya Rp4000," ujarnya.

Berbeda pandangan, Andi mengaku tak masalah dengan tarif Rp4000. Hal ini ujarnya hanya soal pilihan mau parkir biasa atau yang proresif. "Kan bisa solusi murah jika berlama-lama di mall. Kalau yang progresif kan bisa lebih mahal lagi," katanya.

Ia pun menilai yang terpenting parkir tersebut tidak ilegal dan bertanggungjawab atas kondisi kendaraan pengunjung. "Soal izin saya tidak tahu, tapi yang penting saya pikir harus berizin dan bertanggungjawab. Karena kalau bayar lebih tapi malah berisiko kan rugi juga," nilainya.

Terkait keluhan masyarakat ini. Sekretaris Dishub Banjarbaru, A Syarief Nizami memberikan keterangan. Memang katanya bahwa keluhan serupa sudah pernah dilayangkan masyarakat ke pihak Dishub.

"Memang ada juga dulu yang mengeluh soal besaran tarif ini. Saya sudah pernah mengecek langsung ke sana, memang ada beberapa lahan parkir yang dimaksud dan juga saya minta mengurus izinnya ke Dishub," jawabnya kemarin.

Ia pun menegaskan bahwa dalam waktu dekat Dishub secara resmi akan mengambil tindakan atas kondisi ini. "Sebenarnya sudah kita tindaklanjuti, namun kita akan cek lagi nanti.

Lalu bagaimana sebetulnya batasan tarif retribusi parkir untuk daerah Kota Banjarbaru? Nizam menjelaskan mengacu pada Perda no 1 tahun 2019 bahwa memang batas tertinggi tarif roda dua adalah sebesar Rp2000 untuk roda dua.

"Kecuali parkir insidentil seperti acara di Murjani, nah itu bisa naik jadi Rp3000. Tapi kalau parkir yang di samping Q Mall itu kategorinya bukan insidentil. Jadi terlepas dari alasan apapun, pengelola harus mematuhi Perda yang berlaku," tegasnya. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB

Pasokan Gas Melon Ditambah 14,4 Juta Tabung

Selasa, 16 April 2024 | 17:25 WIB

Harga Emas Melonjak

Selasa, 16 April 2024 | 16:25 WIB

Desa Wisata Pela Semakin Dikenal

Selasa, 16 April 2024 | 11:50 WIB

Pekerjaan Rumah Gubernur Kaltim

Selasa, 16 April 2024 | 09:51 WIB

Usulkan Budi Daya Madu Kelulut dan Tata Boga

Selasa, 16 April 2024 | 09:02 WIB
X