BANJARMASIN - Sepuluh paket sabu disita dari sebuah rumah di Jalan Kelayan B RT 08 Kelurahan Kelayan Barat, Senin (30/9) malam. Rumah pengedar itu berada persis di seberang Gang Simponi.
Penangkapan berawal dari laporan warga. Hermansyah, 42 tahun, kerap menjadikan rumahnya sebagai tempat pesta narkoba. Sebagai buruh serabutan, dia juga ternyata mengedar.
Buser Polsekta Banjarmasin Selatan pun menggerebek dan menggeledah rumah itu. Selain sabu, juga disita peralatan mengisapnya. Seperti pipet dan bong.
“Berbekal informasi itu, kami selidiki untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan tersangka sedang berada di rumah, anggota lalu menggerebek. Barang bukti yang disita seberat 2,73 gram, ” jelas Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP Idit Aditya diwakili Kanit Reskrim Iptu Ganef B, kemarin (2/10).
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui barang haram itu miliknya. “Orang di atasnya masih kami telesuri," tambah Ganef.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Paling singkat dipenjara enam tahun," tegasnya. (lan/fud/ema)