Pendaftaran Calon Independen Dibuka Desember, Minimal Kumpulkan 38 Ribu KTP

- Kamis, 3 Oktober 2019 | 12:08 WIB

BANJARMASIN - Pilwali 2020 semakin dekat. Bagi yang ingin maju dari jalur independen alias non partai, harus mulai menyiapkan berkas kelengkapan syarat sejak sekarang.

Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin dijadwalkan akan membuka penyerahan berkas formulir dukungan calon perseorangan pada bulan Desember nanti.

Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur mengatakan, jadwal ini mengacu surat edaran KPU Nomor 1917/PL.01.9-SD/06/IX/2019 tentang Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Wali Kota.

"Penyerahan syarat dukungan agar bisa maju secara independen dimulai sejak 11 Desember. Ditutup 5 Maret 2020," ujar Gusti, kemarin (2/10).

Dijelaskannya, KPU sudah menyiapkan formulir dukungan calon independen berlabel formulir B1-KWK. Formulir sudah bisa disebar sejak kemarin oleh calon independen untuk mendapatkan dukungan pemilih.

Mengingat maju dari jalur independen tidak mudah, Gusti mengatakan sedikitnya calon tersebut harus mengumpulkan fotokopi KTP sedikit-dikitnya 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Banjarmasin.

"Jika DPT di Banjarmasin berjumlah 447.085 jiwa, maka paling tidak calon tersebut harus mengumpulkan sedikitnya 38.003 fotokopi KTP," sebutnya.

Puluhan ribu lembar KTP itu kemudian diserahkan kepada KPU ketika pendaftaran. Guna diverifikasi lebih lanjut. Berjaga-jaga jika ada fotokopi dari warga luar daerah atau data ganda.

Gusti mengingatkan, bukan hanya jumlah dukungan yang diatur, tapi juga sebaran pemilih. "Tersebar melebihi separuh jumlah kecamatan di daerah tersebut. Contoh Banjarmasin punya lima kecamatan. Artinya dukungan itu diperoleh setidaknya dari tiga kecamatan," pungkasnya. (hid/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X