Santriwati Demo Pengasuh Cabul

- Jumat, 4 Oktober 2019 | 10:59 WIB

BARABAI - Sidang keempat kasus dugaan pencabulan terhadap sembilan santriwati diwarnai aksi unjuk rasa. Puluhan santriwati ngeluruk ke Pengadilan Negeri Barabai, Kamis kemarin (3/10).

Para santriwati Pondok Pesantren di kawasan Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) itu menuntut mantan pengasuh mereka, Ahmad Junaidi Mukti, agar diberikan hukuman yang setimpal dengan apa yang telah diperbuatnya.

“Terlebih dahulu kami sampaikan, aksi ini digelar sebagai bentuk pengawalan terhadap jalannya persidangan, bukan mengintimidasi hakim. Aksi ini digelar mewakili harapan keluarga korban, agar terdakwa mendapatkan hukumun yang sepantasnya,” ucap koordinator aksi, Eka Yuliadi.

Eka membeberkan ada yang menghalang-halangi santriwati agar tidak melakukan aksi itu.
“Ada oknum yang mengatakan, apabila ada santriwati yang nekat mengikuti aksi unjuk rasa, maka santriwati itu bakal dikeluarkan dari pondok pesantren. Mengetahui hal ini, maka kami berharap agar pihak kepolisian dapat memproses oknum tersebut apabila di kemudian hari hal itu benar-benar terjadi,” harapnya.

Kuasa Hukum terdakwa, Nazmaniah Imberan yang juga diamanahkan oleh AJM untuk mengurus Pondok Pesantren, mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak melarang para santriwati untuk melaksanakan aksi unjuk rasa.

“Pihak kami, hanya mengatakan kalau mau belajar ya silakan belajar. Kalau mau unjuk rasa ya silakan keluar saja untuk unjuk rasa. Bukan mengatakan akan mengeluarkan santriwati yang berdemo dari pondok,” ucapnya.

Salah seorang keluarga korban, Khairullah yang menyingkap kasus ini juga menuntut hal yang sama seperti peserta unjuk rasa lainnya.

“Kasus ini harus benar-benar dituntaskan oleh pengadilan. Agar di kemudian hari tak terjadi hal yang serupa terhadap santriwati lainnya,” harap tokokh yang akrab disapa H Uwah ini.

Seusai berorasi sekaligus menyampaikan tuntutannya, para santriwati kemudian dipertemukan dengan Kepala Pengadilan Negeri Barabai. Yakni, Eka Ratnawidiastuti. Di hadapan para peserta aksi, dia berjanji memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Aksi unjukrasadikawal ketat oleh puluhan aparat keamanan dari jajaran anggota Kepolisian Resor HST. Kapolres HST Ajun Komisaris Besar Polisi Sabana Atmojo bahkan tampak hadir.

Sabana Atmojo mengatakan, bahwa Kabupaten HST terkenal agamais. Dia berharap, kasus serupa tidak lagi terjadi. Mengingat kejadian tersebut sangat disesalkan oleh semua kalangan. Baik guru agama, habaib maupun pemerintah.“Ini merupakan aib bagi daerah kita kalau terulang kembali,” ucapnya.

Aksi unjuk rasa yang digelar, tak berlangsung lama. Tak kurang dari satu jam. Aksi tersebut relative tak mengganggu jalannya persidangan yang berlangsung secara tertutup kemarin.

Sidang kemarin beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi testimonium de auditu, yaitu kesaksian atau keterangan yang didapat karena mendengar dari orang lain.

“Saat kesaksian, klien kami sebagian membenarkan apa yang dikatakan oleh saksi, sebagian lagi membantah,” ucap Kuasa Hukum AJM, Nazmaniah Imberan.

Dari pantauan Radar Banjarmasin, persidangan berlangsung dari pukul 10.00 hingga pukul 14.30 Wita. Persidangan bakal kembali dilanjutkan pada Kamis 10 Oktober 2019 dengan agenda mendengarkan kesaksian dari saksi ahli terkait hasil visum. (war/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X