Bukan DLH, Ternyata Oknum ASN Disperkim yang Tersandung Kasus Narkotika

- Sabtu, 5 Oktober 2019 | 12:17 WIB

BANJARBARU - Kasus tindak pidana narkotika yang menyeret salah seorang oknum ASN di lingkup Pemko Banjarbaru mulai terurai. Setelah sebelumnya disebutkan jika ASN ini berdinas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarbaru, rupanya hal tersebut tak benar demikian.

Seperti di wartakan sebelumnya. Kadis LH Banjarbaru, Sirajoni dengan tegas membantah jika ada staf atau pegawainya yang tersandung kasus narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Meski dari keterangan Satresnarkoba Polres Banjarbaru bahwa pelaku mengaku berdinas di DLH. Namun Sirajoni meyakinkan tak ada bawahannya yang berinisial MRP serta menjadi pengedar narkoba.

Dari hasil penelusuran Radar Banjarmasin. Ternyata, MRP, Oknum ASN berusia 39 tahun berasal dari dinas lain. Ia yang ditangkap bersama enam tersangka lainnya diketahui berdinas di Dinas Pertamanan dan Permukiman (Disperkim) Banjarbaru.

Atas kabar ini, wartawan coba mengkonfirmasi Kadisperkim, Muriyani. Namun sayang, pertanyaan dan upaya konfirmasi tidak digubris hingga kemarin (4/10) sore.

Kemudian, wartawan coba mengkonfirmasi lewat petinggi di Disperkim Banjarbaru, dalam hal ini Sekretaris Disperkim, Nanang Fahrul.

Dalam jawabannya, Nanang membenarkan jika MRP yang sebelumnya ditangkap kepolisian merupakan berdinas di Disperkim. Ia dan pegawai lainnya pun mengaku terkejut dan menyayangkan atas kejadian tersebut.

"Benar, dia bertugas di sini (Disperkim). Sudah dua tahun di sini, dari tahun 2017," konfirmasinya. Dia menjelaskan, kalau yang bersangkutan bertugas sebagai staf di bagian Tata Usaha Disperkim.

Lantas bagaimana sikap Disperkim atas kasus yang menjerat stafnya? Nanang menjawab jika soal itu diserahkan kepada yang lebih atasan. "Kita serahkan ke mekanisme dan prosedur yang berlaku."

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru memberikan tanggapannya terkait kasus ini. Ia mengungkapkan sangat menyayangkan atas kasus yang menyeret nama baik Pemko Banjarbaru tersebut.

"Jika terbukti benar atas hasil pemeriksaan, kami atas nama Pemko Banjarbaru akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum ASN yang terjerat peredaran Narkoba ini," bebernya.

Secara personal, ia sendiri menegaskan akan memilih sanksi yang paling berat bagi oknum ASN tersebut. Tak tanggung-tanggung, sanksi sampai pemecatan ujarnya bisa saja diberikan sebagai efek jera atas perbuatan oknum ini.

Meski begitu, sebelum memutuskan menjatuhkan sanksi. Pemko sebutnya harus melalui beberapa proses pemeriksaan. Seperti dari Inspektorat Pemko Banjarbaru hingga dibawa ke Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin ASN. "Yang jelas sekarang ini, kami akan menyerahkan proses hukum kasus oknum ASN ini kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Banjarbaru," sebutnya.

Adapun, saat ini tujuh tersangka termasuk salah satunya yang berstatus oknum ASN telah diamankan di Mapolres Banjarbaru. Semuanya akan menjalani pemeriksaan hingga proses hukum yang berlaku. (rvn/al/ram)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X